LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Kejaksaan Negeri Pasaman Tetapkan Mantan Wali Nagari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2022.

 


LIPUTANONE.CO.ID - Kejaksaan RI – Pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022 di Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, H. Sobeng Suradal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan tersangka dan menahan salah satu mantan Wali Nagari berinisial YA. Langkah ini diambil berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 jo. Nomor: Print-03A/L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 jo. Nomor: Print-03B/L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.


Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa telah memeriksa 22 orang saksi, mengumpulkan alat bukti surat, serta meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Pasaman. Audit tersebut menunjukkan kerugian keuangan nagari/negara sebesar Rp174.619.050 (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan belas ribu lima puluh rupiah) pada penggunaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Panti Tahun Anggaran 2022.


YA sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih lima jam dengan 20 pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan, Tim Jaksa Penyidik menyimpulkan bahwa YA bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Setelah penetapan tersangka, YA langsung menjalani pemeriksaan lanjutan didampingi penasihat hukumnya. Berdasarkan berbagai pertimbangan, Tim Jaksa Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejaksaan Negeri Pasaman oleh dokter Puskesmas Lubuk Sikaping, dan dinyatakan sehat.


Saat ini, YA ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping selama 20 hari ke depan atau hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk penuntutan.


Selama proses pemeriksaan dan penahanan, situasi di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman dilaporkan aman dan kondusif.

(Zamrefdy.k)

Posting Komentar

0 Komentar