PERMAK Ungkap Masalah Kredit Bank Sumut Capai Ratusan Miliar Tahun 2023
LIPUTANONE.CO.ID - Telah terjadi kebocoran mencapai ratusan miliar di PT. Bank Sumut pada tahun 2023. Kebocoran tersebut akibat lemahnya tata kelolah keuangan yang tidak profesional dan optimal.
Demikian disampaikan Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan kepada wartawan di Medan, Kamis 25 September 2025.
"Totalnya itu di Bank Sumut senilai Rp. 170 miliar lebih pada tahun 2023," kata Asril.
Dari temuan PERMAK, kata Asril, totalnya sebesar Rp. 170.517.212.681 dari 10 item kredit yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
"Ini terjadi saya rasa akibat dari tata kelolah keuangan Bank Sumut yang tidak profesional dan optimal. Kita sudah surati Direksi Bank Sumut untuk kelarifikasi temua ini, namun tidak ada tanggapan dari pihak mereka," ucap Asri.
Temuan masalah kredit Bank Sumut tersebut sangat memungkinkan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini akan terpuruk posisinya dibandingkan bank lainnya, khususnya bank milik swasta.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai pemegang saham pengendali (PSP) harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Direksi Bank Sumut yang sangat rentan dengan temuan kredit bermasalah yang dapat merugikan keuangan daerah.
"Kita minta Gubsu Bobby harus menyopot Direksi Bank Sumut khususnya Direktur Keuangan Arieta Aryanti dan Direktur Kepatuhan Eksir, kebocoran dari kredit bermasalah ini menjadi tanggung jawab keduanya," tegas Asril Hasibuan.
Asril Hasibuan pun membeberkan 10 item temuan kredit bermasalah yang terjadi pada 2023 lalu.
1. Pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit sebesar Rp. 11.399.586.589 kepada debitur Winda Fitrika yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
2. Pemberian kredit sebesar Rp. 15.583.180.000 kepada PT. Mutiara Indah Multi dan grop usaha yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
3. Pemberian kredit umum sebesar Rp. 2.098.328.324 kepada CV. Anugrah Satolop Mahitta yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
4. Pemberian dua fasilitas kredit multi guna kepada Kiki Handoko Sembiring sebesar Rp. 1.500.000.000 yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
5. Pemberian fasilitas kredit SPK kepada PT. Budigraha Perkasa Utama sebesar Rp. 7.400.000.000 yang tidak memperhatikan track record kewajiban sebelumnya.
6. Pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang menyebabkan kredit macet dengan tunggakan senilai Rp. 8.278.735.891,56.
7. Monitoring atas fasilitas KMK-TR pada PT. Betesda Mandiri senilai Rp. 15.000.000.000 yang tidak sesuai ketentuan.
8. Penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan kepada empat debitur senilai Rp. 75.430.000.000.
9. Klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi sehingga menimbulkan resiko kredit sebesar Rp. 19.693.028.826,13.
10. Penanganan kredit macet dengan umur tunggakan di atas 10 tahun tidak dilakukan secara profesional dan optimal sebesar Rp. 14.134.353.050,29.
"Kita juga akan membawa temuan ini ke APH secepatnya untuk mengungkap kerugian dan permainan kredit yang terjadi", tutupnya kepada awak media yang bertugas.
(Reporter Tono)

Komentar
Posting Komentar