MAA Aceh Barat Gelar Pelatihan Peradilan Adat Tahun 2025 di Kecamatan Woyla Barat
ACEH BARAT – LIPUTANONE | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat menyelenggarakan Pelatihan Peradilan Adat Tahun 2025 yang berlangsung selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis, 8–9 Oktober 2025, di Aula Kantor Camat Woyla Barat. kamis, 9/10/25.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari para keuchik, tuha peut, imam meunasah, dan mukim se-Kecamatan Woyla Barat.
Pelatihan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua MAA Aceh Barat, Abah Tgk. H. Mawardi Nyak Man, dan turut dihadiri oleh Sanusi dari unsur MAA Provinsi Aceh, Camat Woyla Barat, unsur Forkopimca (Kapolsek dan Danramil), Ketua MPU, Kepala KUA, serta jajaran pengurus MAA kabupaten dan kecamatan.
Dalam sambutannya, Ketua MAA Aceh Barat, Abah Tgk. H. Mawardi Nyak Man, menegaskan pentingnya pelatihan ini dalam memperkuat peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa di tingkat gampong.
" Sistem hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur jalannya pemerintahan gampong serta menciptakan keadilan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, lembaga adat harus semakin diperkuat dan diberdayakan,” ujar Abah Tgk. Mawardi.
Tiga Narasumber Bahas Penguatan dan Digitalisasi Peradilan Adat., Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama.
Abah Tgk. H. Mawardi, menyampaikan materi pertama berjudul “Peran MAA dalam Penguatan Sistem Hukum Adat”. Ia menekankan bahwa eksistensi hukum adat harus dijaga sebagai bagian dari identitas budaya sekaligus instrumen sosial untuk menciptakan keadilan di tengah masyarakat.
Tgk. Muhammad Saleh, Wakil Ketua II MAA Aceh Barat, tampil sebagai pembicara kedua dengan materi “Penyelesaian Peradilan Adat Gampong di Era Digitalisasi”. Dalam paparannya, ia mengingatkan pentingnya pencatatan setiap perkara adat." Semua bentuk sengketa yang diselesaikan di tingkat gampong harus dicatat dalam buku registrasi perkara, dilengkapi identitas pelapor, dan dibuat berita acara penyelesaiannya,” tegas Tgk. Saleh.
Ia juga mendorong lembaga adat gampong untuk memanfaatkan media pribadi atau kanal informasi lokal guna menyebarkan hasil penyelesaian perkara secara transparan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sanusi, perwakilan MAA Provinsi Aceh, menjadi pemateri ketiga dengan topik “Pentingnya Administrasi Peradilan Adat”.
Ia menjelaskan bahwa administrasi yang tertib menjadi fondasi utama dalam mewujudkan keadilan adat yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Sekretaris MAA Aceh Barat, Usman, SE, yang didampingi Ketua Pelaksana, Abubakar, menyampaikan kepada media bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program tahunan MAA untuk memperkuat kapasitas aparatur adat di seluruh kecamatan.
" Pelatihan ini menjadi langkah penting agar para perangkat adat di tingkat gampong memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan peradilan adat sesuai dengan ketentuan dan nilai-nilai syariat Islam,” ujar Usman.
Ia juga menambahkan bahwa selama dua hari pelatihan, peserta mendapatkan materi teori sekaligus simulasi penyelesaian kasus adat berdasarkan situasi nyata di masyarakat.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari unsur Forkopimca Woyla Barat yang hadir. Mereka menilai bahwa pelatihan tersebut dapat memperkuat sinergi antara lembaga adat dan aparatur pemerintahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara damai tanpa harus melalui jalur hukum formal.
Dengan berakhirnya kegiatan pada Kamis sore, 9 Oktober 2025, para peserta diharapkan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh di gampong masing-masing serta mendokumentasikan seluruh proses peradilan adat secara tertib dan transparan.
Pelatihan Peradilan Adat ini mencerminkan komitmen MAA Aceh Barat dalam menjaga warisan hukum adat sebagai bagian integral dari tatanan kehidupan masyarakat Aceh yang berlandaskan syariat Islam, keadilan, dan kearifan lokal.
(Dedy S)
Komentar
Posting Komentar