LIPUTANONE.CO.ID - Konflik lahan transmigrasi di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan perusahaan perkebunan PTPN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL belum menemukan solusi, bahkan salah seorang warga menduga perihal tersebut akan menjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran apabila tidak ada itikad baik perusahaan plat merah tersebut.
Muchtar Omta selaku Koordinator Lapangan (Korlap) pemilik lahan usaha 2 Kapas I Mengungkapkan melalui pesan WhatsAppnya kepada awak media perihal konflik lahan transmigrasi mereka dimana apabila Pemerintah tidak ambil langkah cepat yang bijak dan segera turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut bisa saja ini menjadi pemicu unjuk rasa.
“Jika pemerintah tidak segera turun tangan dan mengambil langkah bijak, ini bisa jadi gelombang unjuk rasa besar-besaran. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian, ini kan kasus lama yang tidak pernah selesai” Ungkapnya
Beliau menambahkan, "kasus ini sudah bergulir sangat lama, Semenjak masa pemerintahan Bupati H. Dahlan Hasan Nasution pada periode 2014–2016. Saat itu, beliau berjanji akan menyelesaikan persoalan dan menerbitkan sertifikat lahan di kawasan TSM Bukit Langit, saat berkunjung ke Desa Batahan I. Namun, hingga akhir masa jabatannya pada periode kedua (2016–2021) saat berpasangan dengan M. Jakfar Sukhairi, penyelesaian konflik lahan tersebut tidak terwujud" imbuhnya
Lebih lanjut Omta menguraikan,
Begitupun pada masa kepemimpinan M. Jafar Sukhairi Nasution Yang berpasangan dengan Atika Azmi Utammi Nasution, periode 2021 - 2024, memang benar, pada akhir tahun 2022 upaya mediasi dilakukan dan identifikasi lahan yang diakui oleh pihak perusahaan, BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL Noppan Herawan, bersama masyarakat pemilik lahan pada 26/01/2023, lagi lagi kasus ini membeku."Urai omta
Menurut Muchtar Omta,
Persoalan lahan di Madina kian meningkat eksitensinya dan dikhawatirkan akan terjadi Konflik Horizontal, Apalagi perusahaan Plat Merah yang hingga saat ini diduga telah melanggar batas waktu izin lokasi yang diberikan, bahkan Koperasi Setia Abadi yang berada di Desa Batu Sondat hingga saat ini masih kekurangan lahan yang dijanjikan Plasma Profit Sharing, juga Koperasi Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan.
Jika saja pemerintah dapat berlaku adil dan profesional masalah ini pasti telah dapat di selesaikan dan jika mereka (perusahaan) membandel tarik izin lokasi nya, jadikan lahan tersebut menjadi BUMD demi menambah APBD Kabupaten Mandailing Natal.
Disini kita akan melihat sampai dimana keseriusan pemerintah
menangani konflik lahan yang sudah sangat lama ini" Tutup Omta dalam pesan WhatsAppnya
HR
