Polisi Tangkap Tiga Terduga Pencabulan Remaja Disabilitas di Metro

 


LIPUTANONE.CO.ID - Tirai kelam kekerasan seksual terhadap remaja disabilitas di Kota Metro akhirnya tersibak. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro menangkap tiga terduga pelaku pencabulan yang diduga secara bergiliran melakukan aksi bejat terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas. 


Kasus ini mengguncang nurani publik, sekaligus menegaskan bahwa kejahatan seksual masih menjadi ancaman nyata bagi kelompok paling rentan.


Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang tak kuasa menahan amarah dan duka atas peristiwa yang menimpa anak mereka. 


Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/417/XII/2025/SPKT/RES METRO/PLD LPG, tertanggal 17 Desember 2025.


“Ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Puskesmas woyla Induk buruk Abaikan Keselamatan Pasien

Mutasi dan Rotasi Pejabat di Aceh Barat: Ratusan ASN Pindah Jabatan (Berikut Data Lengkap)

Pelaku Pembunuhan warga Ujong Baroh Diketahui Identitasnya