Kejaksaan Mentawai tetapkan Dua Dewan Pengurus Perusda Sebagai Tersangka Baru

 


Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018-2019.


Pada Jumat, 23 Januari 2026, Tim Penyidik Kejari Kepulauan Mentawai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang berinisial N S dan Y D di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021


Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara, Tim Penyidik menetapkan N S dan Y D sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai masing-masing bernomor 01/L.3.22/Fd.2/01/2026 dan 02/L.3.22/Fd.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026.


Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095 berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP. Subsider, dikenakan Pasal 604 KUHP dengan ketentuan hukum yang sama.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, N S dan Y D tidak dilakukan penahanan. Tim Penyidik beralasan keduanya bersikap kooperatif, tidak menghambat proses penyidikan, selalu hadir memenuhi panggilan, serta tidak berupaya melarikan diri.Diketahui, penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dengan total 36 orang saksi dan 5 orang ahli yang telah diperiksa.Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai juga telah menetapkan KAMSER MAROLOAN SITANGGANG, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.


Dari fakta persidangan terungkap adanya peran pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sehingga penetapan tersangka baru dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di bawah kepemimpinan R.A. Yani menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk publik

* Robi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak