LIPUTANONE.CO.ID - Tiga anggota Polres Mentawai dipecat dari anggota Polri karena tidak masuk dinas tanpa keterangan. Tiga polisi itu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), setelah perbuatan mereka dinilai melanggar kode etik profesi.
Ketiga anggota yang dipecat adalah Brigadir Ismek Indra Bahri, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2025 karena terbukti melanggar kode etik dengan wujud tidak masuk dinas tanpa keterangan dan izin pimpinan yang sah.
Berikut, Bripka Zico Tumpal Nainggolan, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2025 karena terbukti melanggar disiplin dan Kode Etik Profesi Polri dan Bripka Aprijon Saputra, terhitung mulai tanggal 23 November 2025 karena melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan ketiga personel polri itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Upacara PTDH terhadap ketiganya digelar pada Kamis (22/1/2026) yang di pimpin langsung Kapolres Mentawai, AKBP AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr. Opsla.
Walaupun tanpa dihadiri oleh anggota di PTDH (In-Absensia), namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Mentawai selaku Inspektur Upacara dengan memberi tanda silang pada foto.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya" ucap Kapolres.
Dia menyampaikan, sebelum di lakukan pemecatan terhadap ketiga personel, langkah-langkah pembinaan telah dilakukan, tujuannya agar personel terkait bisa berubah menjadi lebih baik, hingga akhirnya dipandang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini ditinjau dari beberapa asas penting yaitu, Asas Kepastian Hukum: Memberikan status hukum yang jelas bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Berikutnya, Asas Kemanfaatan: Pertimbangan mengenai seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri terhadap penjatuhan hukuman PTDH tersebut dan Asas Keadilan : Memberikan reward kepada personel berprestasi dan punishment kepada yang terbukti melanggar.
"Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terkait keseimbangan antara reward dan punishment," kata Kapolres
Diakhir amanat dia mengajak seluruh personel untuk mengambil hikmah dan pelajaran, serta menjadikan peristiwa ini sebagai sarana introspeksi diri agar dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akhir tutupnya
(Roby)
