MAA Aceh Barat Rekomendasikan Standar Mahar Lima Mayam Emas kepada Bupati

ACEH BARAT – LIPUTANONE | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat secara resmi merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar menetapkan standar mahar pernikahan sebesar lima mayam emas sebagai pedoman adat dalam pelaksanaan perkawinan di wilayah setempat.kamis,29/1/26.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil seminar adat yang dilaksanakan pada akhir tahun 2025, kemudian difinalkan dalam rapat khusus bersama sejumlah pemangku kepentingan pada Senin, 26 Januari 2026 lalu.

Rapat finalisasi itu melibatkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam (DSI), Dinas Kebudayaan Aceh Barat, serta berbagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan seperti Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Nahdlatul Ulama (NU), Al-Washliyah, dan elemen lainnya.

Ketua MAA Aceh Barat, Tgk. H. Mawardi Nyakman, mengatakan bahwa penetapan standar mahar lima mayam emas dimaksudkan sebagai garis tengah dalam praktik adat, agar tidak memberatkan calon mempelai laki-laki namun tetap menjaga marwah dan nilai adat Aceh.

" Standar lima mayam emas ini bukanlah paksaan mutlak, melainkan pedoman adat yang merujuk pada kemampuan calon suami. Fungsinya untuk menjadi titik tengah agar tidak terjadi tuntutan mahar yang berlebihan maupun terlalu rendah,” ujar Tgk. Mawardi.

Ia menjelaskan, dalam rekomendasi tersebut juga ditegaskan bahwa mahar maksimal dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi calon suami berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yakni calon mempelai laki-laki dan perempuan.

Sementara itu, mahar minimal juga tidak ditentukan secara kaku, melainkan diserahkan kepada hasil musyawarah keluarga kedua belah pihak, selama tetap berlandaskan nilai adat, syariat Islam, dan kemampuan calon suami.

Menurut Tgk. Mawardi, rekomendasi ini lahir dari keprihatinan terhadap fenomena tingginya mahar yang kerap menjadi penghambat pernikahan, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.

" Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan dipertimbangkan oleh Bupati Aceh Barat untuk ditetapkan secara resmi, sehingga adat pernikahan di Aceh Barat tetap terjaga, adil, dan tidak memberatkan,” tutupnya.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, MAA Aceh Barat berharap tercipta keseimbangan antara nilai adat, syariat Islam, dan realitas sosial-ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat peran adat dalam kehidupan berkeluarga di Aceh Barat.


(Dedy Surya)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak