Pemkab Pasaman Barat Luncurkan Inovasi 1 ASN Lindungi 1 Pekerja Rentan
PASAMAN BARAT– LIPUTANONE | Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pemda Pasbar) secara resmi meluncurkan inovasi “1 ASN Lindungi 1 Pekerja Rentan” sebagai upaya strategis untuk memperluas kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sektor informal dan rentan.
Peluncuran inovasi tersebut dilaksanakan pada Apel Gabungan Awal Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (5/1/2026), dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Pasbar.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
" Melalui gerakan 1 ASN Lindungi 1 Pekerja Rentan, kita ingin membangun budaya gotong royong dan kepedulian sosial di kalangan ASN. Setiap ASN memiliki peran strategis untuk membantu masyarakat pekerja informal agar memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Yulianto.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja rentan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan serta pengurangan risiko sosial ekonomi di Kabupaten Pasaman Barat.
Yulianto juga menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai implementasi di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang mendorong setiap ASN untuk melindungi minimal satu pekerja rentan di lingkungan sekitarnya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai simbol dimulainya program tersebut, dilakukan penyerahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis oleh sejumlah pejabat daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat Doddy San Ismail, turut memberikan pernyataan tambahan, dikatakan, program ini mencakup, perlindungan kepada asisten rumah tangga dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Selain Sekda, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Muharram, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Armen, juga turut memberikan penjelasan tambahan terkait program tersebut, keduanya memaparkan, yakni perlindungan juga termasuk kepada Para pekerja atau petani sawit.
Dipenghujung kegiatan apel gabungan, Pemda Pasaman Barat, menyerahkan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penghargaan juga diberikan kepada tokoh masyarakat yang aktif berperan sebagai penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga turut dirangkai dengan penyerahan santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta, sebagai wujud nyata manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Melalui inovasi ini, Pemerintah Pasaman Barat berharap cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi dan memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari.
(Redaksi)

Komentar
Posting Komentar