Peristiwa ini menjadi perhatian warga karena berdasarkan informasi yang dihimpun, pria yang diamankan merupakan anak seorang Ketua RW sekaligus aktif sebagai anggota Dubalang Kota Padang di kawasan Pasa Gadang.
Syaidina Arif, anak pemilik gudang, mengatakan sepanjang Juni 2026 gudang rempah milik keluarganya telah lima kali kehilangan cengkeh. Seluruh kejadian, menurutnya, terekam kamera CCTV, namun terduga pelaku baru berhasil diamankan pada peristiwa terakhir.
"Sudah lima kali gudang kami kemalingan. Semua aksinya terekam CCTV, tetapi baru kali ini terduga pelakunya berhasil diamankan," ujar Arif.
Setelah mengetahui dugaan pencurian kembali terjadi, keluarga segera menghubungi kepolisian dan meminta bantuan warga. Tidak lama kemudian, seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi.
Arif mengungkapkan, terduga pelaku diduga sempat kembali ke lokasi dan membaur bersama warga yang ikut mencari pelaku sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Bahkan dia ikut mencari maling bersama warga," katanya.
Arif mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Menurutnya, siapa pun yang diberi kepercayaan menjaga keamanan lingkungan semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah rekan terduga pelaku, hasil penjualan cengkeh diduga akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan berkaraoke. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum menjadi keterangan resmi penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Padang Selatan masih memeriksa terduga pelaku, saksi-saksi, serta mendalami motif dan seluruh rangkaian kejadian. Semua proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apabila nantinya terbukti melalui proses peradilan, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jika penyidikan menemukan unsur pidana lain, penyidik dapat menerapkan pasal tambahan sesuai alat bukti yang diperoleh.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diperoleh di lapangan. Penyebutan "terduga" digunakan karena perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menerima Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3) UU Pers.
TIM
