Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung kembali memberantas peredaran gelap narkotika

 


LIPUTANONE.CO.ID - Seorang pria berinisial B alias BAMBANG (42) berhasil diringkus tim di kawasan Kacang Pedang, Selasa (31/03/2026).Tak hanya menangkap pelaku, petugas yang bergerak cepat melakukan pengembangan di kediaman tersangka berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di samping rumah:


Sabu : Total 877 Gram (terbagi dalam 24 paket siap edar), ekstasi : n187 Butir 


Alat Bukti : Timbangan digital, satu bal plastik klip, serta handphone tersangka.


Modus operandi tersangka adalah menjadi perantara jual beli sekaligus menyimpan barang haram tersebut dalam jumlah besar (melebihi 5 gram). Kini, Bambang terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polda Kep. Babel untuk terus menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Tidak ada ruang aman bagi pengedar di Negeri Serumpun Sebalai.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak