Liputanone.co.id|MEDAN DELI Media Liputan One | Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai wadah dialog partisipatif untuk membahas, mengevaluasi, dan meningkatkan standar pelayanan publik. Kegiatan ini melibatkan masyarakat, tokoh pemuda, akademisi, hingga perwakilan instansi setempat agar kebijakan yang dihasilkan efektif dan tepat sasaran, Kamis (25/6/2026).
Dimana Pelaksanaan FKP di Indonesia telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, dimana setiap hasil dari Forum Konsultasi Publik ini wajib untuk didokumentasikan, dituangkan dalam berita acara, ditandatangani oleh perwakilan pihak dan dilaporkan sebagai bahan evaluasi perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Camat Medan Deli M. Aidil Putra, yang di wakilkan oleh Firza menjelaskan “Forum Konsultasi Publik merupakan ruang bersama untuk menyerap aspirasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah. Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses, cepat, transparan dan akuntabel melalui evaluasi serta perbaikan yang berkelanjutan” jelas Seketaris Camat Medan Deli.
Forum Konsultasi Publik (FKP) bertujuan dan manfaatnya bagi Masyarakat atau Publik, menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, saran dan sekaligus memantau transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah.
Turut hadir dalam acara Forum Konsultasi Publik di Aula Kantor Camat Medan Deli :
- Perwakilan Pendadilan Agama Kota Medan
- Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan
- Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan
- Perwakilan Satuan Pamong Praja Kota Medan
- Perwakilan BAPEDA Kota Medan
- DANRAMIL II/MD
- Perwakilan Polsek Medan Labuhan
- Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara (IJUSU)
- Ketua LSM Penjara
- Lurah Sekematan Medan Deli
- Para Kepala Lingkungan Reporter Tono
