Oleh: Bung Basit Pulungan (Founther; Rausyanfikr dan Gerakan Muda Pasbar)
Liputanone.co.id|enerbitan Perbub Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (PILWANA) tanpa merevisi terlebih dahulu terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 adalah langkah yang ceroboh dan produk kebijakan yang lahir secara prematur. Pemerintah Pasaman Barat seolah tutup mata dan telinga, bahwa kebijakan ini menyimpan bom waktu yang siap meledak setelah PILWANA dilaksanakan.
Kesalahan fatal pada Perbub Nomor 12 Tahun 2026 berapa pada asas 'Lex superior derogat legi inferiori' sesuai yang tertuang pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Perda yang menjadi konsideran pembentukan Perbub ini mestinya harus di Revisi terlebih dahulu, sebab peraturan diatasnya yang menjelaskan mengenai masa jabatan masih mengikut pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Disisi lain, kesiapan masyarakat juga harus dipertimbangkan mengenai pilwana e-Voting ini. Dalam proses sosialisasi masyarakat harus benar-benar paham secara kognitif, efektif, psikomotorik.
Secara hukum tata negara, perbub yang melompati perda adalah penyelundupan hukum. Dikemudian hari, Pemda pasbar tidak akan bisa sembunyi di balik; 'efesiensi anggaran' dan 'kemajuan tekhnologi'. Tanpa revisi Perda yang menjadi konsideran dari perbub ini, seluruh pemungutan suara digital yang diatur dalam perbub ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (legally non existent)
Dalam konteks politik nagari yang syarat konflik horizontal, kekalahan adalah sumbu pendek. Perbub Nomor 12 Tahun 2026 akan menjadi 'celah' dan 'hadiah mewah' bagi kandidat yang kalah. Mereka tidak perlu repot mencari kecurangan di TPS, mereka hanya perlu membawa salinan Perbub nomor 12 Tahun 2026 dan Perda Nomor 11 Tahun 2018 ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Kandidat kalah memiliki legal standing yang kuat untuk membatalkan hasil pilwana sebab diselenggarakan dengan instrumen hukum yang tidak sah. Dengan demikian, kemungkinan besar PTUN akan mengabulkan gugatan tersebut dengan alasan pelanggaran hirarki Undang-Undang yang dilakukan secara terang-terangan. Pemda Pasbar akan mengalami masalah besar, 9 Miliyar dari Pemerintah dan 200 juta dari Nagari akan hangus begitu saja hanya karena sebab 'kelalaian hukum', di sisi lain pemerintah juga tidak ada jaminan lepas dari jerat pidana.
Pilwana Pasaman Barat berada di ujung tanduk. Taruhannya terlalu besar jika Pilwana e-voting tetap dilakukan dengan Perbub yang rapuh ini. Pilihannya sekarang hanya dua; 1. DPRD Pasaman Barat harus melakukan fast track (percepatan) revisi Perda Pilwana, sebab DPRD juga selaku yang menganggarkan dan fungsi legislasi tidak boleh tutup mata. 2. Pelaksanaan e-voting ini harus ditunda lagi. Sebab, menurut penulis; memaksakan aturan yang cacat hukum sama saja dengan menjerumuskan daerah kedalam jurang gugatan yang tidak berujung. Lebih jauh, kita hanya akan sibuk dan menghabiskan waktu memenuhi panggilan PTUN dan persiapan Pilwana Ulang dengan anggaran yang entah dari mana lagi, suhu politik semakin memanas, dan stagnasi pembagunan terjadi.
