POLRES MENTAWAI UNGKAP 6 KASUS 3C SEMESTER I 2026, 2 PELAKU DITANGKAP + BERKAS DILIMPAHKAN

 

Liputanone,Co.id.Mentawai– Jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai di bawah komando Kapolres AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla. menggelar konferensi pers pengungkapan kasus menonjol Semester I 2026, Selasa 30/6/2026 di Aula Mako Polres Mentawai.

Sepanjang Januari-Juni 2026, petugas berhasil mengungkap 6 Laporan Polisi terkait tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor. Dua pelaku utama diamankan.

Kasat Reskrim Iptu D.P. Pamungkas, S.H., M.H. menyampaikan, penangkapan ini respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aksi pencurian beberapa bulan terakhir.

“Sesuai arahan Kapolres untuk menindak tegas kejahatan konvensional, kami bergerak intensif di lapangan. Dua pelaku utama berhasil diamankan dari 6 perkara Curat, Curas, Curanmor. Satu di antaranya residivis kambuhan yang beraksi di 5 lokasi berbeda,” jelas Iptu D.P. Pamungkas.

Kasus curanmor terungkap berdasarkan LP/B/06/III/2026/SPKT/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tanggal 15/3/2026. TKP di halaman Rumah Makan Anugrah, Jl. Raya Km 6 Dusun Turonia, Desa Tuapejat, Kec. Sipora Utara.

Tersangka J.A.S, 38 tahun, karyawan swasta, warga Dusun Sinabak Desa Sido Makmur, mengambil Honda Beat hitam milik korban yang terparkir di depan rumah. Motor kemudian dipreteli menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti yang disita: 1 unit Honda Beat hitam noka MH1JF21118K048333 nosin JF21E1186893 kondisi bongkaran, uang Rp40.000, jok motor, jam tangan Fngeenn, kain ungu motif bintik, tutup bagasi, 2 kaca bening.

Perkara J.A.S sudah Tahap II dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepulauan Mentawai. Ia dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP ancaman 5 tahun penjara.

*R.N 27 Tahun Residivis, Bobol 5 Rumah Warga*

Satreskrim juga menghentikan aksi pencurian berantai R.N, 27 tahun, petani/pekebun, warga Dusun Maseai Desa Sotboyak, Kec. Siberut Utara. Pelaku menyasar rumah warga dengan merusak ventilasi, memanjat pagar, membobol plafon, hingga merusak pintu kayu saat dini hari dan subuh.

Barang bukti dari 5 TKP diamankan: laptop Asus Vivobook silver, laptop Lenovo silver, tablet iPhone silver, HP Xiaomi Redmi 15, HP Xiaomi Redmi Note 15, HP Oppo A5X, gelang emas 6,7 gram, kalung emas, cincin stainless, logam mulia Ant

am 0,001 gram, kamera laptop Logi, smartwatch Samsung Gear S2, kartu ATM Bank Nagari, dan dokumen KTP korban.

Untuk status perkara: 4 LP sudah Tahap I dikirim ke Kejari Mentawai. 1 LP korban Jamal Sapataddekat masih Sidik. R.N dijerat Pasal 477 ayat 2 Jo ayat 1 huruf e dan f KUHP ancaman 9 tahun penjara.

Dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan Pengadilan, proses hukum selanjutnya dilanjutkan jaksa penuntut umum. Polres Mentawai memastikan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan.(Robi/humas)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak