LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Melanggar UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,Laporkan Penganiyaan Jurnalis ke Polisi

 


LIPUTANONE.COM - Kepolisian Resort (Polres) Bengkayang menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan di desa kalon Kecamatan seluas Kabupaten Bengkayang,Dugaan penganiayaan itu terjadi, Sabtu 23 Desember lalu.


Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho,SH ,S.I.K,M.I.K Saat di konfirmasi mengatakan kasus itu dilaporkan Kusnadi Sabtu,23 Desember lalu,Beliau memastikan proses Laporan ini akan di tindak lanjuti secara propesional.Kasus dugaan penganiayaan wartawan ini sudah kami usut dan ditangani oleh Satreskrim melalui unit pidum ipda pepen selaku penyidik Polres Bengkayang," 


Dengan laporan kusnadi atas dugaan Penganiayaan dan pengancaman atas dirinya  dengan STPL Pengaduan No: 98/XII/2023/SPKT Polres Bengkayang,Sudah ditindak lanjuti oleleh polres Bengkayang"jum,at 26 Januari 2024


Sementara itu Pelapor kusnadi Merasa Lega dan berterimakasih kepada Kapolres dan Satreskrim Polres Bengkayang karena sudah menangani kasus yang dialaminya. "Semoga Kasus Dugaan penganiyaan ini Bisa diusut serius secara Prepesioal sesuai "SOP" Undang Undang yang berlaku di indonesia agar Perbuatan seperti dugagaan penganiyaan tersebut Memberikan epek jera terhadap  Pelaku.


Perintah Undang Undang 40 tahun 1999 yang menugaskan secara tegas memberikan sangsi yang dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan jurnalistik sesuai 

Pasal 18  yat (1). (2).dan (3). UU pers tentang tindak kekerasan terhadap wartawan dalam mejalankan tugas jurnalistik.


Kekerasan adalah : menggunakan kekuatan pisik dan kekuasaan,ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri,perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan luka memar atau trauma,kematian atau kerugian pisikologis.


Harapan kusnadi insan pers bisa bekerjasama dengan pihak penegak hukum dan pihak pihak lain (masyarakat) diharapkan berbudaya sadar hukum dan taat hukum, dengan demikian secara tidak langsung akan memperkecil jumlah pelanggaran hukum"pungkas kusnadi


LIPI SH Praktisi hukum dan penasehat PWI kabupaten Bengkayang Langkah korban mengambil langkah hukum dengan datang ke Polres Bengkayang untuk membuat pengaduan adalah langkah yang bijaksana dan tepat, karena langkah korban menunjukan jika korban mengetahui dan paham mengenai langkah apa yang harus di ambil terhadap penganiayaan yang korban alami. Selanjutnya, korban silakan koordinasi dengan penyindik untuk mengetahui hasil perkembangan terhadap pengaduan yang telah dilakukan korban.


“Memang jika merujuk pada Pasal 5 ayat 1 hutuf a angka 1 KUHAP penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, angka 2 penyelidik berwenang mencari keterangan dan barang bukti. Kalau sepanjang penyelidikan oleh penyindik ternyata unsur pasal yang di sangkakan terpenuhi terdapat bukti dan saksi cukup (Pasal 184 KUHAP) maka pasti dinaikan ke tahap selanjutnya, maka korban ikuti saja proses hukum yang sedang berproses sekarang.Ungkapnya


Pewarta : Kusnadi

Posting Komentar

0 Komentar