MEULABOH – LIPUTANONE.CO.ID | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melaksanakan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Pengelolaan Produksi Kedelai tahun anggaran 2016.
Dana untuk program ini bersumber dari APBN Kementerian Pertanian melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh tahun tersebut.
Proses Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Jumat (20/09/2024).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, SH, menjelaskan bahwa Tahap II ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kegiatan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi Program Pengelolaan Produksi Kedelai tahun anggaran 2016 yang melibatkan tersangka TA (57) dan JD (52) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," jelas Kasat Reskrim.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, dengan tersangka dalam kondisi sehat dan barang bukti dalam keadaan lengkap.
Penyidikan terhadap kedua tersangka dimulai berdasarkan laporan polisi LP / A / 06 / II / 2019 / Sat Reskrim / Polres Aceh Barat / Polda Aceh, tertanggal 12 Februari 2019.Sebanyak 536 barang bukti, termasuk Laporan Pertanggungjawaban, buku rekening, kwitansi, dan print out rekening koran, telah diajukan. Pemeriksaan juga melibatkan 101 saksi dan 4 ahli.
"Dengan pelimpahan Tahap II ini, kasus tersebut akan segera masuk ke proses persidangan di Kejaksaan," lanjut Iptu Fachmi Suciandy, SH.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b dari UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(EU)
0 Komentar