LIPUTANONE.CO.ID - Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan (Jaksel) telah resmi membatalkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana AKN melalui surat nomor 338:/WKPN.W10-U3/HK.01/X1/2024 tertanggal 20 November 2024. Surat ditujukan kepada AKN juga ditembuskan kepada KPU Kabupaten Pasaman.
"Sudah kami cek dan memang benar sudah ada putusan pidana terhadap yang bersangkutan (inkracht). Dengan demikian pihak PN Jaksel akan menarik surat keterangan tersebut", kata Humas PN Jaksel Djuyamto pada Rabu (20/11/24) kemarin kepada Wartawan.
Djuyamto juga mengatakan surat dimaksud ditembuskan kepada KPU Kabupaten Pasaman.
Berikut isi surat PN Jaksel yang ditembuskan kepada KPU Kabupaten Pasaman sebagaimana diterima Wartawan dari Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Merujuk surat kami Nomor : 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024 Perihal : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, bersama ini kami sampaikan bahwa setelah kami lakukan penelitian dengan seksama didalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ternyata terdapat kekeliruan, dimana saudara terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara Pidana Nomor : 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, yang telah diputus pada tanggal 26 Juli 2022 dan tidak ada upaya hukum.
Dengan adanya kekeliruan tersebut, maka dengan ini kami membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana tersebut.
Tak hanya itu PN Jaksel juga melampirkan Petikan Putusan Nomor: 293/Pid.Sus/ 2022 / PN.Jkt.Sel. Mengadili terdakwa AKN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penipuan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa AKN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 24 hari.
Sebelumnya tim kuasa hukum Pasangan Calon Drs.H. Mara Ondak, MM dan Desrizal, SKM., M.Kes Nomor: 01/A/XI/KH-MODE/2024, menyurati KPU Pasaman perihal Klarifikasi Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ketua tim kuasa hukum, Zulfikri, bersama rekan lainnya Ilham Efendi, Hendra Saputra, Afriani, Tagor Raudy, dan A. Rahman Pohan menjelaskan, tidak terbukanya informasi dari salah satu Paslon saat mendaftar dengan status terpidana yang pernah dialaminya, diduga kuat merupakan tindakan cacat hukum.
Sementara KPU Pasaman lewat pers rilisnya mengatakan sekaitan dengan berita yang beredar pada beberapa media online tentang pengumuman status hukum salah satu pasangan calon disampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa Calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution dinyatakan telah memenuhi syarat berdasarkan penelitian Administrasi Persyaratan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 tentang Persyaratan Calon, diantara persyaratan calon tersebut yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian Republik Indonesia (SKCK) dari Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan dan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat domisili calon, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman atas nama Welly Suheri dan Anggit Kurniawan Nasution untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 13 s/d 14 September 2024.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman pada rentang waktu masa tanggapan masyarakat yaitu tanggal 15 s/d 18 September 2024, sebagaimana dimuat dalam lampiran I PKPU 8/2024, tidak menerima tanggapan masyarakat terkait status hukum calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
4. Terkait pengumuman status hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman kepada publik, KPU Kabupaten Pasaman tidak memiliki kewenangan, apalagi kewajiban untuk mengumumkan.
Demikian siaran pers ini disampaikan, untuk menjadi perhatian masyarakat ungkap Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq.
(Zamrefdy.k)
0 Komentar