LIPUTANONE.CO.ID - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Abail, Safarik, secara resmi meminta kepada Pejabat Bupati Simeulue, Reza Fahlevi atau yang akrab disapa Ampon Reja, untuk segera memberhentikan Kepala Desa Abail. Permintaan ini didasarkan pada sejumlah alasan yang dianggap krusial bagi keberlangsungan pemerintahan desa yang baik dan transparan.
Dalam pernyataannya, Safarik mengungkapkan, "Kami telah menyampaikan surat resmi kepada Pj. Bupati Simeulue yang berisi permohonan pemberhentian Kepala Desa Abail. Kami berharap Bapak Pj Bupati dapat segera menindaklanjuti permintaan ini demi kepentingan masyarakat Desa Abail."
Beberapa poin penting yang mendasari permintaan pemberhentian kepala desa abail,
Diduga Penyalahgunaan Wewenang: Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa abail, yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat desa.
Kurangnya Transparansi: Ketidak transparanan dalam pengelolaan anggaran desa dan pelaksanaan program-program pembangunan desa,salah satu contoh anggaran dana bundes sampai hari ini masi di buku kan di bank tidak di bagi kan ke masyarakat.
Ketidak harmonisan: Adanya ketidak harmonisan antara Kepala Desa dengan perangkat desa dan masyarakat.
Safarik menambahkan, "Kami sebagai BPD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Kami merasa perlu mengambil langkah ini setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi dengan masyarakat."
Pihak BPD Desa Abail berharap agar Pj. Bupati Simeulue dapat segera mengambil tindakan yang tegas dan adil, serta melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan-dugaan yang telah disampaikan. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan ketertiban di Desa Abail selama proses ini berlangsung.
(R)
0 Komentar