LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Kasus Perselingkuhan Pejabat Kota Padang, Walikota Izinkan ASN Poligami

 


LIPUTANONE.CO.ID - Wali Kota Fadly Amran menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Padang atas kegaduhan yang terjadi setelah mencuat dugaan perselingkuhan Camat Padang Selatan berinisial AMP dengan staf kecamatan berinisial NG.


Menurut Penulis sikap Walikota mintak maaf itu tidak perlu, saat ini yang diperlukan itu adalah Walikota Padang membuat kebijakan memperbolehkan ASN, terutama Pejabat Kota Padang di wajibkan atau diharuskan berpoligami untuk menekan perceraian yang tinggi di Sumatera Barat ini.


Oknum Camat Padang Selatan digrebek oleh istrinya sendiri dan warga saat lagi asyik indehoy dengan selingkuhannya di Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (26/04/25) malam tersebut tidak lah kasus yang pertama, namun ini adalah akumulasi dari beberapa kasus.


Dari catatan Penulis, masih ada jejak digitalnya dahulu juga pernah Kepala Dinas yang digugat istrinya bersama bawahan juga, sempat viral fotonya beredar.


Menurut Penulis sudah saatnya Walikota Padang dan pimpinan DPRD merumuskan aturan agar pejabat atau ASN kota Padang boleh berpoligami dan diwajibkan lakukan poligami.


Andai ada aturan dari Walikota Padang tersebut, Penulis yakin tidak akan adalagi kasus seperti camat, kepala dinas, pimpinan DPRD, lurah yang dimasalahkan oleh istri dan masyarakat memiliki wanita lebih dari satu.


Penulis mengajak agar Walikota Padang dan unsur DPRD kota Padang meracang aturan sesuai dengan ajaran agama Islam yaitu taati Surat An-Nisa, dalam Ayat ini menyebutkan bahwa poligami dibolehkan untuk 1, 2, 3 dan 4 istri dengan syarat suami mampu berlaku adil terhadap semua istrinya dan anak-anaknya.


Andaikan Penulis lihat fenomena kesiapan pejabat di Kota Padang untuk berpoligami itu ada, bisa dilihat dari semua bidang seperti ekonomi dan pendapatan para pejabat Kota Padang memenuhi syarat tersebut, semua memiliki kekayaan yang cukup, apalagi anak cumah satu atau dua saja sesuai dengan konsep keluarga berencana.


Dilihat dari fisik dan kekuatan lahir juga meyakinkan bahwa pejabat Kota Padang untuk berpoligami karena asupan makanan orang Minang ini lengkap dengan protein dan vitamin tinggi, ini memungkin kuat.


Secara batin juga sagat memungkinkan karena selama era reformasi yang jadi penguasa tersebut selalu dari partai berbasis pendukung Islam seperti PAN yang jadi walikota, PKS juga lama jadi Walikota.


Dengan kekuasan Kota Padang selalu dipegang oleh partai berbasis pendukung Islam maka diyakini ASN dan pejabat sagat religius atau taat beragama maka poligami tidak lagi hal aneh sebenarnya.


Himbawan Penulis sudah saatnya Walikota Padang membuat aturan agar dibolehkan dilakukan poligami terkhusus pejabat untuk mengantisipasi agar perselingkuhan berkedok nikah siri tidak terjadi.


Kebijakan Walikota Padang itu diawali dengan Pemkot Padang melakukan MOU dengan Kementerian Agama, Ninik Mamak, MUI, yang isinya menyepakati dibolehkan Poligami terhadap pejabat tampa melalui prosedur diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


Penulis yakini jika Walikota Padang membuat gagasan ini akan didukung oleh unsur DPRD yang nota bene juga pimimpinannya paham dengan perlunya poligami ini.

Posting Komentar

0 Komentar