Kedua tersangka tersebut yakni YU (38), warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan SA (39), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Proses pelimpahan ini merupakan tahap II dalam sistem peradilan pidana.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
"Kedua tersangka kami serahkan berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda, yakni LP-A/02/I/2025/Resnarkoba dan LP-A/03/I/2025/Resnarkoba, yang keduanya tertanggal 21 Januari 2025," ungkap AKP Shandy.
Ini
Ia menambahkan, proses penyidikan telah membuktikan bahwa keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana, penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan selesai, dan selanjutnya kedua tersangka akan menjalani proses peradilan di pengadilan.
"Penyerahan ini menandai berakhirnya tugas penyidikan oleh Polri. Selanjutnya, para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan," tegasnya.
AKP Shandy juga menegaskan komitmen Polres Aceh Barat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami berharap, langkah ini bisa memberi efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkoba," pungkasnya.
Dengan diserahkannya dua tersangka tersebut Polres Aceh Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas dan berkelanjutan.
(Humas Polres Abar)
0 Komentar