LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Dengan Musyawarah Nagari, Ronal Yulmasri Tindak Lanjuti Intruksi Presidan RI

 


LIPUTANONE.CO.ID - Wali nagari Tanjuang Beringin Ronal Yulmasri menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9

Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Bupati Pasaman Nomor : 518/383/ Kop/ DKUPTK/V/ 2025.


Perihal percepatan pembentukan

Koperasi Desa/Nagari Merah Putih berlangsung di Aula Kantor Wali Nagari Tanjuang Baringin.


Ronal Yulmasri selaku Wali Nagari Tanjuang Baringin dalam sambutannya mengapresiasi program koperasi merah putih tersebut, tingginya respons dari berbagai elemen masyarakat, sehingga bisa menjadi awal yang baik kesuksesan program tersebut di Nagari Tanjuang Baringin khususnya dan Indonesia umumnya.


Pembentukan koperasi merah putih merupakan program pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan atau nagari melalui koperasi. Program ini, yang diluncurkan oleh Kementerian Koperasi, bertujuan untuk membentuk 80.000 koperasi desa/kelurahan/nagari di seluruh Indonesia.


Pembentukan tersebut bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Dengan memperkuat ekonomi desa, maka koperasi merah putih akan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa, mengelola kebutuhan masyarakat lokal seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, logistik, hingga klinik desa.


Guna meningkatkan ketahanan pangan, Koperasi akan berperan dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, serta mendukung petani dalam meningkatkan produksi.


Serta pemberdayaan masyarakat, Koperasi diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, seperti akses ke modal, pelatihan, dan pasar untuk produk lokal.


Juga mewujudkan gotong royong, Program ini juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi desa secara gotong royong, dengan melibatkan seluruh warga sebagai bagian dari sistem usaha bersama.


“Proses pembentukan koperasi merah putih tersebut didasari beberapa poin, diantaranya”.


Musyawarah Desa : Dilakukan oleh kepala desa dengan melibatkan masyarakat untuk menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha.


Pendirian Koperasi : Hasil musyawarah desa akan diserahkan kepada notaris untuk membuat akta pendirian koperasi.


Pengesahan Badan Hukum : Setelah akta koperasi disahkan, akan diumumkan dalam berita negara.


Pendanaan : Pendanaan untuk pembentukan koperasi dapat berasal dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.


Dengan demikian, Nagari Tanjuang Baringin akan berusaha sebaik mungkin menjalanlan program ini agar ekonomi masyarakat meningkat, ketahanan pangan terjaga, masyarakat sejahtera.

(Zamrefdy. K)

Posting Komentar

0 Komentar