LIPUTANONE.CO.ID - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan hasil capaian signifikan jajaran Polres Labuhanbatu dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika selama 42 hari terakhir, sejak tanggal 24 Maret hingga 04 Mei 2025. Senin, 5 Mei 2025 di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jl. MH. Thamrin, Rantauprapat
Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil mengungkap 62 perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan 66 tersangka, terdiri dari 64 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yang meliputi Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini mencakup:
-Narkotika jenis sabu seberat 954,83 gram,
-Narkotika jenis ganja seberat 20,98 gram,
-Pil ekstasi sebanyak 156 butir.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa jumlah tersebut
0 Komentar