LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Usut Tuntas Penyebar Berita Bohong Soal Isu Izasah Jokowi

 


LIPUTANONE.CO.ID - Kami dari elemen masyarakat sangat mengecam tuduhan Rismon dkk lewat konten video yang meragukan ijazah dan  skripsi Joko Widodo  Seolah-olah Ijazah Joko Widodo yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada adalah palsu. “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di UGM, 


Kami dari elemen masyarakat mendukung  langkah Jokowi melakukan upaya hukum termasuk melaporkan orang-orang yang memfitnahnya.Jokowi 

mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melaporkan lima orang dengan inisial RS, RS, ES, T, dan K dengan Pasal 310 dan 311 KUHP karena diduga memfitnah dan mencemarkan namanya. Selain itu, kuasa hukum juga menggunakan UU ITE karena terlapor melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik.


Tindakan Jokowi dengan melaporkan para penyebar fitnah  merupakan hak warga negara itu untuk mengembalikan kehormatan dan martabat atas tudingan ijazah palsu. Tudingan yang beredar luas sudah mengarah ke pembunuhan karakter terhadap Jokowi maka kami mendukung langkah Jokowi untuk  melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini setelah para terlapor menyebarkan tuduhan di media sosial bahwa dia memalsukan ijazah sarjana di Universitas Gadjah Mada. 


Lima orang yang dilaporkan tersebut diketahui adalah mereka yang getol mengungkap dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma. Oleh karena itulah maka kepolisian punya kewajiban untuk segera  mengusut dengan cepat penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian yang telah di laporkan oleh Jokowi. Kami juga akan melakukan aksi massa untuk memberikan dukungan agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan dari Jokowi, dan kami  berharap para pelaku penyebar kegaduhan di ruang publik ini dapat segera di tindak sesuai hukum yang berlaku karena mereka telah membuat perpecahan di kalangan masyarakat. 




*Azmi Hidzaqi*

*Kordinator LAKSI*

Posting Komentar

0 Komentar