LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Aktivis Sumut Ismail Siregar Desak Presiden Prabowo Subianto Ambil Alih Tuntaskan Polemik Persoalan 4 Pulau

 


LIPUTANONE.CO.ID - Ismail Siregar salah satu aktivis Sumatera Utara (Sumut) menanggapi soal isu kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut, Minggu, (15/06/2025) dalam pernyataan resminya ia mengatakan belakangan ini mencuat dan menuai polemik. 


Pasalnya Keempat pulau itu menjadi polemik yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.


"Beberapa Minggu yang lalu Kemendagri dalam hal ini Tito Karnavian menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara" ujar Ismail. 


Ismail juga mengungkapkan padahal, keempat pulau itu sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.


"Keputusan itu pun menimbulkan gejolak, khususnya dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak, Terlebih ada dugaan polemik kepemilikan empat pulau itu berkaitan dengan potensi kandungan migas di sana" tegas Ismail Siregar.


Ismail juga mengungkapkan bahwa polemik pulau - pulau berdasarkan keterangan Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub yang  menilai potensi cadangan migas di empat pulau itu menjadi alasan utama Kemendagri mengalihkan batas wilayah dari Aceh ke Sumut.


Sebagai aktivis warga Sumatera Utara Ismail berharap disudahi polemik seperti yang kita ketahui bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun menyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan milik provinsinya.


Ismail menilai pernyataan Muzakir tentunya memiliki alasan, bukti, hingga data yang kuat membuktikan jika pulau itu milik Aceh.


Ismail merangkum berbagai pendapat termasuk dari Pemprov Aceh menyesalkan alasan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang menyebut landasan empat pulau milik Aceh masuk ke Sumut mengacu batas wilayah darat.


Padahal hingga saat ini, batas wilayah laut antara dua provinsi tersebut masih bersengketa. Pemprov Aceh mengingatkan Kemendagri untuk mematuhi kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut terkait status 4 pulau yang dinyatakan sah milik Aceh.


Pendapat paling masyhur adalah pendapat mantan Wapres RI ke - 10 dan ke -12 Jusuf Kalla merujuk Perjanjian Helsinki di tengah polemik tersebut.


Ismail berharap diperhatikan pendapat JK yang menyatakan harus ada rujukan historis dalam menangani sengketa ini. 


Perbatasan wilayah sebenarnya sudah diatur dalam Perjanjian Helsinki yang disepakati Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 silam.


Karena dalam konferensi pers Jusuf Kalla sudah menyatakan dengan history sejarah "Mengenai perbatasan ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956" ungkap Jusuf Kalla. 


"Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujarnya Jusuf Kalla dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat lalu.



Dari berbagai aspek pendapat ini Ismail Siregar berharap Presiden Indonesia Prabowo Subianto harus cepat ambil tindakan dan menuntaskan permasalahan ini supaya tidak menjadi gejolak yang memisahkan silaturrahmi antara masyarakat Sumut dengan Aceh

(Tim).Reporter Tono

Posting Komentar

0 Komentar