ACEH BARAT – LIPUTANONE |Sengketa terkait pemasangan plang aset daerah di wilayah yang kini masuk dalam konsesi tambang salah satu perusahaan di Aceh Barat, memicu respons serius dari DPRK.
Menyikapi polemik tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendorong Pemerintah Kabupaten untuk segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (KEJATI) guna mengamankan aset daerah secara sah dan terukur.
Desakan ini disampaikan oleh anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, yang menilai langkah hukum pendampingan perlu segera diambil menyusul adanya pelaporan terhadap Pemkab atas tindakan penyelamatan aset.
Menurutnya, pemda tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum seorang diri.
"Pemerintah daerah punya kewajiban menyelamatkan aset milik rakyat. Maka sangat penting untuk menggandeng Kejaksaan sebagai pengacara negara yang dapat memberi perlindungan dalam urusan perdata dan tata usaha negara,” kata Ahmad Yani kepada wartawan, Minggu 29/6/25.
Ia menyebut, tindakan Pemkab dalam memasang tanda kepemilikan di atas aset milik negara sudah sesuai prosedur. Namun, justru mendapat perlawanan hukum dari pihak perusahaan tambang yang mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ahmad Yani menyayangkan adanya pelaporan terhadap Pemkab yang tengah menjalankan tugas konstitusional.
Ia menilai hal itu berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan negara dalam menjaga kepentingan publik.
"Pendampingan Kejaksaan penting untuk memperkuat posisi hukum pemda. Kita harus melindungi aparat yang sedang bekerja untuk rakyat, bukan malah membiarkan mereka jadi korban tekanan hukum dari kepentingan tertentu,” tegasnya.
Selain itu, DPRK Aceh Barat juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.
Menurutnya, penyelamatan aset tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan konfrontatif, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga harta kekayaan daerah.
"Kepastian hukum harus ditegakkan. Jangan ada lagi pihak yang merasa di atas aturan. Ini demi keadilan, demi keberlanjutan pembangunan, dan demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
(Dedy Surya)
0 Komentar