Meulaboh – LIPUTANONE | Yayasan Wahana Generasi Aceh (WANGSA) mengungkap dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan oleh PT Magellanic Garuda Kencana (MGK), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Aceh Barat.
Melalui Sekretaris Jenderal Zikri Marpandi, WANGSA menyoroti legalitas yang belum tuntas dan dampak lingkungan serius yang ditimbulkan perusahaan tersebut.
"Kami sudah verifikasi ke Dinas ESDM Aceh dan DLH Aceh Barat. Tapi yang muncul justru bantahan tanpa data,” ujar Zikri, minggu, 15/6/ 2025.
Kepala Bidang Minerba ESDM Aceh, Khairil Basyar, membenarkan bahwa PT MGK hingga kini belum mengklarifikasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke BKPM.
"Dari sembilan IUP yang dicabut, hanya MGK yang belum tandatangani Pakta Integritas, sehingga belum terdaftar di sistem MODI,” jelas Khairil.
Zikri menilai aktivitas tambang MGK dalam kondisi legalitas abu-abu bisa dikategorikan sebagai ilegal. Ia juga menyebut persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk pembiaran struktural.
"Surat peringatan terakhir dari DPMPTSP Aceh sudah keluar sejak Januari 2023, tapi hingga kini tak ada perbaikan. Ini bukan lagi potensi pelanggaran, tapi pembiaran nyata,” tegasnya.
TKA Vietnam & Kerusakan Lingkungan
WANGSA juga mencatat keberadaan tenaga kerja asing asal Vietnam di lokasi tambang dan kerusakan lingkungan yang semakin parah, tanpa kontribusi berarti terhadap PAD Aceh Barat.
"Kalau daerah tak dapat manfaat, di mana letak nilai investasinya?” ujar Zikri.
Data resmi ESDM Aceh per Agustus 2023 mencatat tiga tambang ilegal beroperasi dalam wilayah konsesi PT MGK.
Namun, kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan tetap diabaikan. Ironisnya, Jaminan Reklamasi baru disetor pada 2024 dan RKAB baru disetujui bulan lalu, padahal aktivitas sudah berlangsung jauh sebelumnya.
DLH: PT MGK Abaikan Kewajiban Lingkungan
Berita Acara Pengawasan DLH Aceh Barat tertanggal 22 Mei 2025 mengungkap enam pelanggaran utama, mulai dari ketiadaan kolam pengendapan, tidak adanya revegetasi, hingga izin limbah yang belum dipenuhi. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh DLH dan perwakilan perusahaan.
"Kalau masih ada yang menyebut kami menyebar hoaks, itu justru bentuk penyesatan publik,” tegas Zikri.
WANGSA: Kami Siap Hadapi Tekanan
Zikri menegaskan bahwa WANGSA adalah lembaga sah terdaftar di Kemenkumham, dan tak akan mundur menghadapi tekanan.
"Kami tidak cari panggung. Kami ingin bumi ini tidak dieksploitasi secara semena-mena tanpa tanggung jawab,” pungkasnya.
(Redaksi)
0 Komentar