MEULABOH – LIPUTANONE |Suasana Hari Raya Idul Adha yang seharusnya menjadi momen penuh kebahagiaan berubah menjadi tragedi memilukan bagi Nek Puteh (79) seorang nenek lanjut usia (Lansia) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Pada sabtu 7 juni 2025, menjadi korban kekerasan brutal setelah disiram air cabai oleh pelaku yang belum diketahui motif nya. kamis, 12/6/25.
Insiden itu terjadi di sebuah rumah warga di Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, kawasan padat penduduk di pusat kota Meulaboh, Aceh barat.
Berdasarkan keterangan korban, Nek Puteh (79), dan saksi mata berinisial W (50), kejadian bermula saat korban sedang duduk di teras rumah bersama tiga cucunya pada Sabtu, 7 Juni 2024.
Keterangan saksi mata menyebutkan, sebuah mobil jenis AVANZA warna Putih dengan ditumpangi lebih dari 3 orang orang yang terdiri dari pria dan wanita, berhenti tepat di depan rumah.
Terlihat dua orang wanita tak dikenal turun dari kendaraan, salah satunya membawa sesuatu benda mirip senjata tajam (sajam) di tangan kanannya dan botol berisi cairan warna hijau, diduga air cabai rawit di tangan kiri Pelaku.
Tanpa mengucap sepatah kata pun, kedua pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Korban yang semula tidak curiga dan menyangka mereka datang untuk bersilaturahmi lebaran, sebagaimana biasa tradisi pada hari raya. Ia pun menyambut dengan ramah.
Namun situasi seketika berubah. Salah satu pelaku masuk tanpa salam dan mulai merusak barang-barang di dalam rumah, dan kamar Veni Anak korban, yang kebetulan sedang tidak berada di rumah. pelaku yang dipenuhi amarah dan hingga kini belum diketahui penyebabnya itu, mencabik - cabik gorden dan pakaian milik korban.
Mengetahui tindakan dari tamu tak diundang itu, korban yang seyogianya masih berada diluar berupaya mencegah dengan masuk ke dalam rumah baru saja ia berdiri di depan pintu untuk menanyakan maksud tindakan mereka, salah satu pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan yang sejak tadi dipegangnya yang ternyata air cabai ke wajah dan tubuh korban.
Cairan pedas itu menyebabkan luka bakar ringan dan iritasi parah di wajah korban serta bagian tubuh lainnya.
"Nenek saya disiram air cabai di muka dan badan, lalu ditodong dengan Benda tajam., Kami enggak berani mendekat karena satu tangan bawa pisau, yang satu lagi pegang botol air cabai,” ungkap Putra (18)salah satu cucu korban yang menyaksikan langsung kejadian tersebut namun tak mampu berbuat banyak karena ketakutan.
Teriakan minta tolong dari cucu korban menarik perhatian warga sekitar. Melihat massa mulai berdatangan, pelaku segera melarikan diri bersama dua rekannya dengan mobil. Sebelum pergi, mereka sempat melempar batu ke arah jendela rumah, menyebabkan kerusakan tambahan.
Warga yang menyadari kondisi korban dalam keadaan terluka segera membawa Nek Puteh ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Saat ini, korbansempat dirawat dan mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang menimpanya.
Sementara Veni (44), anak kandung korban, mengaku sangat terpukul. Saat insiden menimpa orang tuanya Ia mengaku tidak berada di rumah saat kejadian berlangsung.
"Saat saya pulang, rumah sudah ramai oleh warga. Dari mereka saya baru tahu bahwa ibu saya disiram air cabai oleh orang tak dikenal dan sudah dibawa ke rumah sakit,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Tindakan pelaku dinilai sangat nekat. Ia bukan hanya mengobrak-abrik isi rumah korban, tetapi juga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di hadapan anak-anak dan warga sekitar.
Aksi brutal ini tak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam di lingkungan sekitar.
Pengancaman dengan senjata tajam merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan ketentuan hukum lainnya.
Ancaman hukuman atas perbuatan ini dapat mencapai 10 tahun penjara. Apabila pengancaman disertai kekerasan fisik yang menimbulkan luka atau kerusakan, pelaku juga dapat dikenakan pasal tambahan sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dari tindakan kriminal tersebut.
Selanjutnya, Veni mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh, saat dikonfirmasi LIPUTANONE, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Fachmi Suciandy, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak kekerasan dan pengancaman terhadap korban.
"Kami telah menerima laporan tersebut. Besok, Jumat, kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Setelah itu, kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor guna menindaklanjuti proses penyelidikan,” Ringkas IPTU Fachmi.
Hingga berita ini diturunkan, motif pelaku masih dalam penyelidikan. Namun dugaan sementara mengarah pada adanya unsur sakit hati sebagai latar belakang aksi keji tersebut.
(Dedy Surya)
0 Komentar