LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

 


LIPUTANONE.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, yang berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. DPD LSM MAUNG Kalbar secara resmi memberikan dukungan penuh kepada Kejati Kalbar atas komitmen dan ketegasannya dalam memberantas korupsi.


> “Kami dari DPD LSM MAUNG Kalbar mengapresiasi dan memberikan ucapan Bravo kepada Kejati Kalbar. Langkah tegas ini sangat penting untuk menjaga keuangan negara dan membersihkan praktek korupsi di proyek pemerintah,” tegas Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, dalam keterangannya.


Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar


Proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman dibiayai dari APBN 2023 sebesar Rp 24,7 miliar. Namun, hasil pemeriksaan ahli menemukan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan. Selisih pekerjaan yang tidak sesuai mencapai Rp 8 miliar, yang dinilai sebagai kerugian negara akibat penyimpangan tersebut.


Penyidik Kejati Kalbar pun telah menahan enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini, mulai dari pihak kontraktor, pelaksana proyek, hingga pengawas kegiatan.


Dukungan Penuh Masyarakat Sipil


Menurut Andri Mayudi, praktek kecurangan dalam proyek pembangunan harus dihentikan. Manipulasi volume, pengurangan mutu material, hingga lemahnya pengawasan kerap menjadi modus berulang yang merugikan rakyat.


> “Penindakan ini menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum kita tidak ragu membongkar mafia proyek. Kami siap mendukung upaya Kejati Kalbar untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Andri.



Penyidikan Masih Berkembang


Kejati Kalbar menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti sampai di penahanan enam tersangka. Penyidikan terus berjalan, termasuk mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


> “Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.


(Reporter Tono)


Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar

Posting Komentar

0 Komentar