LIPUTANONE.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan pentingnya ketegasan hukum dalam memberantas korupsi. Dalam pidatonya saat pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6), Prabowo mengungkapkan kekesalannya terhadap banyaknya koruptor yang dinilai masih mampu menghindari hukuman.
> "Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat. Si koruptor, si maling, si bajingan itu begitu ke pengadilan lolos," tegas Prabowo.
Pernyataan ini menjadi perhatian publik di tengah upaya pemerintah memperkuat lembaga penegak hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) yang gencar terhadap berbagai Kasus Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Kami berharap presiden prabowo dapat mendorong jaksa Agung ST Burhanuddin
untuk segera mengevaluasi kasus pengadaan mobil ambulance tahun Anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat" Ujar Hadysa Prana Ketua Umum LSM MAUNG
Pasalnya, Kisruh pengadaan mobil ambulans berstandar Covid-19 itu mencuat setelah beredar surat klarifikasi dari Kejati Kalbar terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam pengadaan. Surat Kejati itu tertanggal 21 September 2021
Diketahui, dimulai dari enam perusahaan yang mengajukan penawaran, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yakni PT Ambulans Pintar Indonesia dan CV Cahaya Kurnia Mandiri.
PT Ambulans Pintar Indonesia ditunjuk Dinas Kesehatan sebagai penyedia untuk enam unit mobil ambulans berstandar Covid-19 dengan penawaran yang diajukan sebesar Rp1,2 miliar. Sementara CV Cahaya Kurnia Mandiri ditunjuk setelah mengajukan penawaran untuk satu unit mobil seharga Rp1,1 miliar.
Setelah mendapat penunjukan langsung dari Dinas Kesehatan, CV Cahaya Kurnia Mandiri melakukan penawaran kembali terhadap harga untuk satu unit mobil, yakni sebesar Rp982 juta. Dan penawaran kembali dilakukan dengan harga sebesar Rp880 juta. Harga itu kemudian disetujui Dinas Kesehatan Kalbar dengan dikeluarkannya surat kontrak tertanggal Kamis 24 Agustus 2021, yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu Harisson sebagai Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama CV Cahaya Kurnia Mandiri, Krishna Maulana.
Begitu pula dengan PT Ambulans Pintar Indonesia yang juga melakukan penawaran setelah mendapat penunjukan langsung. Dari harga sebesar Rp1,2 miliar menjadi Rp880 juta untuk satu unit mobil ambulans berstandar Covid-19.
Selain itu, Kajati Kalbar yang ketika itu dijabat oleh Mashudi SH MH membantah tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan reparasi enam unit ambulans infeksius yang tengah diselidiki tersebut.
"Siapa yang bilang jaksa memberikan rekomendasi. Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Tidak ada itu," kata Mashyudi kepada wartawan, Selasa (19/10/2021). Dikutip dari Kompas.com
Kajati Kalbar juga mempertanyakan apa buktinya jaksa memberikan rekomendasi itu. Pihaknya menyarankan Inspektorat Kalbar untuk melakukan post audit terhadap pengadaan belasan mobil ambulans infeksius tersebut.
“Kami memberikan kesempatan kepada Inspektorat untuk melalukan post audit. Dan tentunya apa hasilnya, akan kita tunggu,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak enam unit ambulans infeksius hibah yang sebelumnya diselidiki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mendadak direparasi. Padahal, ambulans ini sudah diserahkan ke sejumlah rumah sakit pada Agustus 2021. Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menerangkan, reparasi tersebut atas rekomendasi Kejati Kalbar, karena di dalam kontrak, masa pemeliharaan mobil ambulans tersebut selama 180 hari kalender.
"Rekomendasi Kejati Kalbar terhadap 6 ambulans transport infeksius yang diadakan oleh PT API adalah reparasi. Dalam kontrak masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, jadi PT API masih mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan,” kata Harisson dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).
Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) sebagai bagian dari unsur lembaga yang Concern terhadap akselerasi terwujudnya Good Governance di Indonesia include pada sisi Law Enforcement, "terus berupaya secara maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik dalam memberantas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)" Tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG
.
(Reporter Tono)
0 Komentar