LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Satgas Swasembada Pangan Aceh Klarifikasi Harga Resmi Pupuk Urea dan Phonska


MEULABOH – LIPUTANONE |  Ketua Satgas Swasembada Pangan Provinsi Aceh, Hasbi,ST., melalui, ketua Kabupaten Aceh barat, Junaidi,  yang disampaikan Sekjen Satgasus, Marhalin, menegaskan bahwa harga resmi pupuk bersubsidi telah ditetapkan berdasarkan arahan dari Komisi IV DPR RI.

Harga pupuk yang ditetapkan yaitu Rp112.500 per sak untuk pupuk Urea dan Rp115.000 per sak untuk pupuk Phonska.

Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi beredarnya surat dan informasi lama yang ditayangkan oleh beberapa Media  online di Aceh, mencantumkan harga pupuk sebesar Rp135.000, yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Surat yang mencantumkan harga Rp135.000 itu adalah acuan harga lama. Setelah adanya arahan dari Komisi IV DPR RI, harga resmi diturunkan dan ditetapkan menjadi Rp112.500 untuk Urea dan Rp115.000 untuk Phonska,” ujar Sekretaris Satgasus Aceh Barat, Sabtu 21/6/2025

Lebih lanjut, Satgasus Kabupaten Aceh Barat juga mengungkapkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Aceh Barat.

Berikut Harga Resmi Beberapa Jenis Pupuk Subsidi :

Dalam sidak yang dilakukan baru-baru ini, Satgasus menemukan adanya dugaan praktek kecurangan oleh pengecer di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Bubon, Kecamatan Woyla, dan Kecamatan Arongan Lambalek.

"Kami menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi, termasuk penjualan di atas harga yang ditetapkan dan indikasi penyimpangan distribusi. Pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran ini akan kami kenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Satgasus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas terhadap oknum pengecer yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan merugikan petani.

Ia juga mengimbau para petani untuk melapor jika menemukan kejanggalan dalam pembelian pupuk bersubsidi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi distribusi agar tepat sasaran.

"Kami tidak ingin pupuk bersubsidi, yang seharusnya meringankan beban petani, justru menjadi ladang keuntungan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Satgasus menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Aceh Barat dan wilayah lainnya di Aceh.



(Dedy Surya)



Posting Komentar

0 Komentar