LIMA PULUH KOTA, SUMBAR | Tim Opsnal bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal yang dikamuflase menggunakan sembako, pada Jumat malam (20/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi pengamanan berlangsung di Jalan Lintas Sumbar–Riau, tepatnya di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut sembako yang sering melintasi jalur lintas provinsi. Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menghentikan dua unit mobil Mitsubishi L300 yang ternyata memuat 60 karung pupuk subsidi jenis Phonska, setara 3.000 kilogram.
Kamuflase Telur, Kecap, dan Dedak
Yang menarik, pelaku menggunakan modus kamuflase yang terbilang rapi untuk mengelabui petugas. Di bagian atas muatan mobil, disusun rapi telur ayam dan kecap, kemudian dedak di bagian tengah, sementara puluhan karung pupuk subsidi disembunyikan di dasar tumpukan.
“Pemeriksaan menunjukkan upaya penyamaran dilakukan sangat rapi. Namun, setelah dibongkar, kami menemukan pupuk subsidi di bagian terbawah. Tidak ada dokumen resmi yang menyertai barang tersebut,” ujar IPTU Repaldi.
Barang Bukti Diamankan
Adapun rincian temuan barang bukti di kedua kendaraan adalah sebagai berikut:
Mobil Mitsubishi L300 BA 9001 ME:
Telur ayam: 16 ikat
Kecap: 48 pack
Dedak: 13 karung
Pupuk subsidi Phonska: 30 karung (1.500 kg)
Mobil Mitsubishi L300 BM 9720 FB:
Telur ayam: 16 ikat
Kecap: 52 pack
Dedak: 12 karung
Pupuk subsidi Phonska: 30 karung (1.500 kg)
Selain kendaraan dan barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni:
1. Dapitson alias Dapit (35), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
2. Walrus Wandi Nasution alias Wandi (28), warga Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
3. Zul Safri alias Zul (31), warga Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Komitmen Polres: Tegas Terhadap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Menurut IPTU Repaldi, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres 50 Kota dalam menjaga integritas distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Pupuk subsidi merupakan barang yang disalurkan pemerintah untuk meringankan beban petani, dan penyalahgunaan distribusinya dapat merusak stabilitas ekonomi sektor pertanian.
“Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ilegal ini. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain yang terlibat, baik dari pemasok hingga penadah. Kami pastikan akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Kerugian Negara dan Dampak Sosial
Penyelundupan pupuk subsidi ilegal tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada petani kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan dan harga pupuk bersubsidi. Jika jatuh ke tangan yang tidak berhak atau diperjualbelikan secara bebas, maka program pemerintah untuk ketahanan pangan bisa terancam gagal.
Polres 50 Kota mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan distribusi pupuk, serta tidak takut melapor apabila mengetahui adanya transaksi mencurigakan.
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres 50 Kota menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan pupuk bersubsidi yang merugikan negara dan petani.
Tim
0 Komentar