Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17/6/25.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya sempat menjadi sengketa administratif antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Pemerintah telah menggelar rapat terbatas hari ini untuk membahas dan mengambil keputusan terkait status empat pulau tersebut. Berdasarkan hasil kajian hukum, sejarah, dan administratif, keempat pulau dinyatakan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem)
Gubernur Aceh, Mualem, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keputusan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa penetapan ini merupakan kemenangan masyarakat Aceh dan bentuk penghormatan terhadap sejarah serta batas-batas administratif yang sah.
“Kami menyambut baik keputusan ini. Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi bagaimana negara hadir menyelesaikan perbedaan dengan arif dan bijaksana,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan pihaknya menerima keputusan pemerintah pusat dengan lapang dada dan berharap tidak ada polemik lanjutan yang dapat memicu ketegangan antar daerah.
“Yang terpenting adalah menjaga persatuan dan soliditas antarprovinsi. Kita hormati keputusan ini dan ke depan akan terus memperkuat sinergi regional,” kata Bobby.
Dengan keluarnya keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi klaim sepihak dan masyarakat di wilayah perbatasan bisa kembali hidup tenang dalam kepastian hukum dan administratif yang jelas.
Pewarta : Ramli LPO Jkt
editor : Dedy Surya
0 Komentar