LIPUTANONE.CO.ID - Kejaksaan Negeri Sungai penuh Kerinci Propinsi Jambi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Kerinci Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh - Kerinci Propinsi Jambi, bapak Sukma Djaya Negara SH. MH dalam Release pers (Pertemuan Pers),
Menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Akhir bulan Januari 2025. keterangan beliau menyampaikan
bahwa proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp.3,3 M dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp 2 M dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5,3 M.
Dalam pelaksanaan kegiatan Proyek PJU ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode Penunjukan Langsung (PL),
seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai Peraturan yang berlaku di dalam UU Pengadaan proyek.
Selain itu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi, mengungkap kan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi Juknis kontrak pekerjaan.
yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Heri Cipta (HC), Kadis perhubungan Kab.Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dinas Perhubungan kab.kerinci, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
3. F = Direktur PT WTM
4. AN = Direktur CV TAP
5. SM = Direktur CV GAW
6. G = Direktur CV BS
7. J. = Direktur CV AK
Ke 7 tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari kedepan.
Kepala kejaksaan Negeri Sukma Djayanegara. SH,MH juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi termasuk beberapa Anggota DPRD dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop dan Dokumen2 lain, Barang-barang bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek PJU.yang di laksanakan oleh Dinas Perhubungan kabupaten kerinci Propinsi Jambi.
Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang
tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ucap Sukma Djayanegara SH,MH kepala kejaksaan kota sungai penuh Kerinci Propinsi Jambi,
“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, ucapKejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci Sungai Penuh Propinsi Jambi.(Ekaz Feri)
0 Komentar