LIPUTANONE.CO.ID. Mentawai – Kasus dugaan 55 resort ilegal di Kepulauan Mentawai menjadi ujian nyata komitmen Bupati Mentawai dalam menata investasi dan melindungi kawasan hutan. Ketua BPI KPNPA RI, Delau, mendesak pemerintah daerah dan pusat segera mencabut izin serta menertibkan usaha yang dinilai merugikan negara.
Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut banyak resort berdiri di kawasan hutan produksi tanpa izin pelepasan. Setelah melakukan survei lapangan dan koordinasi lintas instansi, BPI KPNPA RI menemukan indikasi pelanggaran serius.
“Kami sudah survei, kirim surat ke Dinas Provinsi, lalu bertemu langsung dengan Dinas Kehutanan Kabupaten. Pihak dinas mengakui perusahaan itu sudah diberi peringatan dua kali sejak 2003 untuk segera mengurus izin,” kata Delau, Kamis 21/05/2026.
Delau menyebut pihaknya telah mengirim surat ke Presiden, Satgas PKH, dan Menteri Kehutanan 10 hari lalu untuk meminta audit legalitas 55 perusahaan tersebut. Hasilnya, menurut dia, tidak lagi meragukan.
“Hasilnya memuaskan. Artinya tidak meragukan lagi bahwa izin tersebut semuanya ilegal,” tegasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, Delau menemukan dokumen izin yang diklaim diterbitkan tahun 2007 dan diperpanjang 2018 oleh Bupati Mentawai saat itu. Dokumen itu diduga bermasalah karena menggunakan barcode kosong atau palsu.
“Hari ini saya sudah bersurat ke Bupati yang baru. Saya minta legalitas 55 perusahaan ini dibuka ke publik. Kalau terbukti palsu, pemerintah daerah dan Provinsi Sumatera Barat wajib bertindak. Lepaskan kawasan hutan sesuai aturan atau tegakkan hukum,” ujarnya.
Ia menghitung potensi kerugian negara besar. Satu resort saja bisa meraup omzet hingga Rp20 miliar per tahun, namun kontribusi ke daerah dinilai minim. Lebih jauh, Delau menyoroti adanya indikasi kepemilikan yang sudah berpindah ke tangan asing.
“Sudah dijual ke orang bule, orang Eropa. Benderanya sudah bendera Eropa, tidak ada lagi bendera Indonesia. Padahal yang mendirikan pakai nama perusahaan Indonesia,” ungkapnya.
Delau menegaskan pihaknya tidak berniat mengusir investor yang taat aturan. Namun ia meminta negara hadir agar kekayaan alam Mentawai tidak hanya dinikmati pihak luar tanpa memberi dampak ke masyarakat.
“Tujuan kami bukan mengusir. Kalau legal, silakan jalan. Tapi kalau tidak bisa dibantu dan ada hambatan, kami minta Presiden dan Satgas PKH segera menertibkan. Ini harapan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Mentawai dan perusahaan yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih berlangsung.(Robi)
