Lansia Di Desa Panggautan kec Natal Madina Tidak Kebagian BLT



LIPUTANONE.CO.ID - ‎Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut ) diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

‎Pasalnya di Desa Panggautan kec.Natal Kab.Madina Sumut ada sejumlah lansia yang tidak mendapatkan BLT seperti Nurhayani (Pr ±73) , Amiannur (Pr ±65), dan Azmun (Lk ±69) mereka tidak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Senin (18/08/2025)

‎Masrul Ketua RT III Desa Panggautan kec Natal mengatakan kepada awak media, Nenek Nurhayani bukan satu-satunya Lansia yang tidak dapat pembagian BLT 2025 tersebut, masih ada lansia yang lain tidak mendapat BLT.

‎Bukan satu orang saja yang tidak dapat BLT tersebut, Amiannur dan Nurhayani keduanya berstatus janda dan lansia, ungkap Masrul Ketua RT III

‎Ditambahkan, padahal dua malam sebelumnya ketua RT III bersama perangkat Desa sudah membahas nama nama penerima manfaat di RT yang diketuai nya

‎"Padahal malam sebelumnya bersama perangkat Desa, kami sudah menetapkan siapa saja penerima di RT III" Imbuh Masrul

‎saat ditanyai lagi perihal apa penyebab mereka tidak menerima, Masrul hanya menjawab singkat

‎"mungkin saja karena permasalahan desa sebelumnya makanya mereka tidak dimasukkan ke dalam daftar penerima"tutupnya 

‎Untuk menelusuri pengaduan masyarakat dan ketua RT III Desa Panggautan kepada awak media tersebut mencoba konfirmasi langsung kades melalui nomor WhatsAppnya +62821-64xx-xx63 namun sampai berita ini diterbitkan kades belum memberikan penjelasannya dan masih centang satu pesan WhatsApp nya

‎Ditempat terpisah wartawan bertemu dengan Ketua BPD Ahmad Rifdi dan menanyakan perihal tersebut namun Ketua BPD belum bisa memberikan keterangan karena kondisi kesehatan nya.

‎"Saya belum tahu, dan saya baru pulang, ini keadaan lagi sakit dan mau berobat" jawabnya singkat

‎Seperti diketahui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan ruang lingkup yang mengatur:

‎Salah satunya adalah Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung:

‎Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

(‎HR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Puskesmas woyla Induk buruk Abaikan Keselamatan Pasien

Timbulnya Rasa Cinta Karena Visi Misi Hingga Pindah ke Lain Hati

Kasus Dugaan Cashbon Mantan PJ Sekda Kembali Mencuat