LIPUTANONE.CO.ID – Menanggapi pemberitaan salah satu media online berjudul “Kasus Penganiayaan di Disdukcapil Madina, Rahmadani Lubis Laporkan Beni Fatahilah ke Polisi” yang tayang pada 22 September 2025, pihak yang disebut dalam berita tersebut, Beni Fatahilah, menyampaikan bantahan tegas.
Beni Fatahilah menilai isi pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan tindakan penganiayaan terhadap Rahmadani Lubis adalah tidak benar dan merugikan nama baiknya.
“Saya tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana diberitakan. Pemberitaan tersebut sepihak dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya,” ujarnya dalam klarifikasinya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Beni, berita yang beredar telah menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat, padahal fakta di lapangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Ia juga menyoroti cara pemberitaan yang menurutnya tidak memenuhi prinsip jurnalistik yang berimbang.
“Seharusnya media melakukan konfirmasi dulu, agar berita yang sampai ke publik tidak menyesatkan dan mencoreng nama baik orang lain,” tambahnya.
Meski begitu, Beni menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Mandailing Natal. Ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta agar media yang memberitakan tuduhan itu dapat memberikan ruang klarifikasi secara proporsional, demi menjaga keseimbangan informasi publik.
“Saya berhak menjaga nama baik saya. Jika nanti terbukti ada unsur pencemaran nama baik, saya tidak akan segan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Beni Fatahilah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menanggapi isu tersebut dan tidak terpengaruh oleh informasi yang masih bersifat sepihak.
HR
