Kepala Sekolah di Muara Batang Gadis Madina Larang Wartawan Meliput, Kecuali Media Tertentu ?


LIPUTANONE.CO.ID - ‎Didalam Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Sudah menjamin kebebasan Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah manapun dalam ruang lingkup wilayah tugas yang diberikan Pemimpin Redaksinya.

‎Namun, yang terjadi di Sekolah SMPN 6 Muara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) diduga sangat berbeda dari yang disebutkan oleh Undang Undang Pers.

‎Pasalnya,saat berkunjung ke sekolah SMPN 6 MBG karena ada informasi dari orang tua siswa bahwa sekolah tersebut seperti tidak terurus.

‎Akan tetapi,ketika awak media ini menanyakan perihal kegiatan apa saja yang bisa diliput, Kepala SMPN 6 MBG berinisial "LHP" diduga melarang awak Media ini untuk meliput disekolah yang dipimpin nya dengan alasan sudah ada oknum awak Media tertentu inisial "PWS" yang meliput segala kegiatan disekolahnya dan di Kec MBG. Senin,(22/09/2025)

‎"Gak Usah diliput,kami sudah ada media gak boleh lagi ada Media lain, Di MBG ini, Sudah ada si PWS yang meliput segala kegiatan disekolah kami, Jangan kau rekam rekam,gak ada hak mu merekam rekam disini, ini kantor ku" Ucapnya

‎Kemudian, Kepsek menghubungi oknum yang dimaksud lalu melaporkan bahwa ada wartawan yang berkunjung ke sekolah nya.

‎"Dimana kau ? Ini ada wartawan yang datang ke tempat ibu" lapornya

‎Pada saat awak media ini meminta pernyataan dengan resmi seraya merekam pernyataan tersebut, malah awak media ini dilarang untuk merekam setiap pembicaraan LHP dengan nada tinggi

‎"Dilingkungan kami tidak ada yang boleh merekam tanpa izin. Apa yang ingin kalian tanyakan? DANA BOS  ? Kalau Dana BOS bahkan saya menombok setiap tahunnya" Ungkap Kepsek yang diduga arogan ini

‎Mendengar itu, sontak membuat awak media ini beserta tim meminta bukti tapi LHP langsung terdiam dan mengalihkan pembicaraan.

‎Melalui berita ini kami meminta kepada Bupati Cq Dinas Pendidikan Madina agar memeriksa kebenaran dari pernyataan LHP, apakah benar Dana BOS di sekolah yang dipimpin LHP tersebut selalu tidak mencukupi kebutuhan disekolah tersebut.

‎Ditempat yang sama, untuk cepat menyikapi hal tersebut awak media ini menghubungi oknum yang dimaksud dalam dialek bahasa daerah setempat, melalui pembicaraan seluler oknum tersebut membantah dan tidak membenarkan tindakan kepsek

‎"Awak Media: Kami berkunjung ke sekolah SMPN ini, lalu keluar pernyataan ibu ini bahwa tidak bisa Media lain masuk karena sudah ada media pak PWS, apa benar itu pak ?" Tanya awak media kepada oknum yg berinisial PWS

‎"Oknum PWS : Secara aturan ketua kan tahu, bisa tidak nya sudah sama kita ketahui nya itu, kalau seperti itu mana dibenarkan" jawab PWS

‎Melihat komunikasi yang tidak menyambung dan seolah-olah kepsek tampaknya mau membenturkan sesama insan media, dan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, awak media keluar dari ruangan kantor SMPN 6 tersebut.

‎Untuk kita ketahui bersama,dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan dilakukan pada saat wartawan yang bersangkutan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

‎Selanjutnya, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa profesi wartawan menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

‎Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers.

‎Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik.

‎Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

‎Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional.

‎Penafsiran mengenai cara-cara yang profesional tersebut adalah

‎menunjukkan identitas diri kepada narasumber,menghormati hak privasi, tidak menyuap,menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

‎rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang,

‎menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara,

‎tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri,

‎penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

‎Selain cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana disebutkan di atas, dalam konteks merekam atau dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan juga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik lain yaitu:

‎tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan,

‎mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan, menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.

‎Berdasarkan ketentuan di atas, wartawan merekam tanpa izin dilarang ketika hal tersebut berkaitan dengan pribadi narasumber. Misalnya kehidupan pribadi narasumber, hal-hal yang disepakati untuk off the record, dan lain-lain.

‎Lantas, bolehkah wartawan merekam tanpa izin di kantor pemerintahan atau fasilitas umum?

‎Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.

‎HR

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak