MAA Aceh Barat Gelar Evaluasi Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) Tahun 2025


MEULABOH – LIPUTANONE
|  Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat serta Perpolisian Masyarakat (Polmas) tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula PKK Kabupaten Aceh Barat, Kamis (30/10/2025) dan dihadiri puluhan peserta dari berbagai unsur terkait.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua MAA Aceh Barat, Abah Tgk. H. Mawardi Nyak Man, didampingi oleh Sekretaris MAA, Usman, SE. Turut hadir sebanyak 40 peserta yang terdiri dari perwakilan MAA kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para keuchik dari sejumlah gampong di wilayah Aceh Barat.

Dalam sambutannya, Abah Tgk. H. Mawardi Nyak Man menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan peradilan adat dan sinergitas Polmas selama tahun berjalan. 

“Kegiatan ini kita laksanakan agar setiap permasalahan adat yang muncul di tingkat gampong dapat diselesaikan dengan bijak, cepat, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hukum adat Aceh,” ujarnya.

Rapat ini bertujuan untuk menilai kinerja pelaksanaan peradilan adat dan Polmas, sekaligus mencari solusi terhadap berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pandangan guna memperkuat pelaksanaan hukum adat di tingkat gampong.

Pada sesi pertama, Abah Tgk. H. Mawardi Nyak Man yang didampingi moderator M. Nur, memaparkan laporan kegiatan pelaksanaan peradilan adat selama tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar perkara adat di Aceh Barat dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme adat tanpa harus berujung pada proses hukum formal.

Sesi berikutnya diisi oleh Sufianto, staf MAA Aceh Barat, yang menyampaikan materi bertajuk "Peradilan Hukum Adat." Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa hukum adat merupakan sistem hukum yang bersumber dari kebiasaan dan tradisi masyarakat, yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial.

Sebagai pemateri ketiga, Kepolisian Resor Aceh Barat yang diwakili oleh Kasat Binmas, AKP Iswandi, S.Sos., M.Si, turut memberikan materi berjudul “Peran Bhabinkamtibmas dalam Pelaksanaan Peradilan Adat di Gampong.”

Didampingi moderator Sa’id Mardha Abbas, M.Si, AKP Iswandi menekankan bahwa Bhabinkamtibmas berperan penting dalam pembinaan masyarakat, deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, serta menjadi mediator dan penyuluh hukum di tingkat gampong.

"Sinergitas antara perangkat gampong, lembaga adat, dan aparat keamanan menjadi kunci terciptanya situasi yang aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat,” ujar AKP Iswandi.

Melalui kegiatan ini, MAA Aceh Barat berharap pelaksanaan peradilan adat dan Polmas dapat semakin efektif dan berkelanjutan. Evaluasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi penguatan kolaborasi antara MAA, Polri, TNI, dan perangkat desa, sehingga nilai-nilai adat Aceh terus terjaga dan menjadi fondasi utama dalam menjaga ketertiban sosial.

Rapat koordinasi dan evaluasi ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta menyampaikan masukan dan pengalaman dalam menangani berbagai persoalan sosial berbasis adat di wilayah masing-masing.

Dengan semangat kebersamaan dan kearifan lokal, MAA Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus melestarikan adat sebagai bagian dari identitas dan solusi keadilan masyarakat Aceh.



(Dedy Surya)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Puskesmas woyla Induk buruk Abaikan Keselamatan Pasien

Mutasi dan Rotasi Pejabat di Aceh Barat: Ratusan ASN Pindah Jabatan (Berikut Data Lengkap)

Kasus Dugaan Cashbon Mantan PJ Sekda Kembali Mencuat