Kasus Lahan HGU PT Gading, Pemkab Aceh Barat Minta Warga Tahan Diri


ACEH BARAT – LIPUTANONE
|Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, Aharis Mabrur, SH., MH., MM, memberikan tanggapan resmi terhadap pemberitaan media mengenai aksi protes warga Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla induk, yang berlangsung pada 12 November 2025 terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gading Bhakti.

Dalam keterangannya, Aharis menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak dapat melakukan tindakan atau eksekusi apapun terhadap lahan HGU tersebut sebelum adanya keputusan resmi penetapan tanah terlantar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi yang berwenang.

" Selama belum ada keputusan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi atau pengambilalihan lahan. Kita semua harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Aharis di Meulaboh, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut, Aharis menjelaskan bahwa saat ini proses hukum atas lahan tersebut masih berlangsung. PT Gading Bhakti tengah menempuh upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas gugatan terhadap surat Pj. Bupati Aceh Barat Nomor 591.3 tanggal 27 Januari 2023 perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di area HGU seluas 426 hektar.

" Selama proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka semua pihak harus menahan diri. Kita berharap putusan PK dari Mahkamah Agung dapat segera terbit, sehingga langkah-langkah lanjutan dapat diambil sesuai prosedur,” tambahnya.

Di sisi lain, Aharis juga mengimbau masyarakat Gampong Paya Luah untuk bersabar dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, sembari menunggu kepastian hukum atas status lahan tersebut.

" Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami tetap berkomitmen memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Aharis menutup keterangannya dengan menyerukan agar seluruh pihak menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas wilayah, demi terciptanya suasana yang damai dan solusi yang adil bagi semua pihak.



(Redaksi)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Puskesmas woyla Induk buruk Abaikan Keselamatan Pasien

Mutasi dan Rotasi Pejabat di Aceh Barat: Ratusan ASN Pindah Jabatan (Berikut Data Lengkap)

Kasus Dugaan Cashbon Mantan PJ Sekda Kembali Mencuat