Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT RajaMarga digugat sebesar Rp 150 miliar
LIPUTANONE.CO.ID - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Raja Marga digugat sebesar Rp 150 miliar oleh seorang warga Simeulue bernama Hardawi
melalui kuasa hukumnya, Andri Rustika, di Pengadilan Negeri (PN) Sinabang. perkara
perdata tersebut terdaftar dengan Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Snb,kamis-13/11/2025.
Sejak didaftarkan, perkara ini telah menjalani
dua kali sidang, dengan jadwal masing-masing pada tanggal 14 dan tanggal 28 Oktober 2025. Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap hadir. Sidang ketiga dijadwalkan digelar pada hari selasa tanggal 25 November 2025 dengan agenda penunjukan mediator.
Dalam petitum gugatannya, penggugat memintamajelis hakim menyatakan PT Raja Marga telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Selain itu,
penggugat juga meminta agar seluruh aktifitas atau operasional kegiatan perusahaan dihentikan, termasuk produksi pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan pembukaan
lahan perkebunan di Kabupaten Simeulue
Andri kuasa hukum Penggugat lebih lanjut menyampaikan, Gugatan klien kami didasarkan atas alasan hukum. Yakni, secara normatif di dalam Pasal 65,67, 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah dijelaskan dengan tegas tentang Hak, Kewajiban dan Larangan; selanjutnya di dalam Pasal 70
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan lagi tentang PERAN SERTA MASYARAKAT “Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
Tergugat adalah perusahaan/korporasi yang
bergerak di bidang perkebunan sawit dan juga memiliki kegiatan industry Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Izin Usaha nomor: 01/I.L-K/370/DPMT2PTSP/IV/2017 tanggal 27 April 2017 dengan mendirikan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue yang selanjutnya merambah kebidang pembukaan
perkebunan sawit di Kabupaten Semeulue
kegiatan PT Raja Marga diduga telah melakukan perambahan dengan cara menduduki, menguasai, dan mengusahakan areal di kawasan hutan konservasi secara tidak sah, untuk kepentingan subsistem maupun komersial. atau pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Tergugat tidak
sesuai sebagaimana HGU perkebunan yang dimiliki oleh Tergugat hal ini terlihat dari data kepemilikan HGU yang dipegang oleh Tergugat berdasarkan data awal pengajuan permohonan status dan fungsi lahan pembangunan perkebunan HGU PT. Raja Marga dengan Nomor Surat:028/FL-DR/HO/IV/2024
tanggal 18 April 2024;
Kuasa hukum Penggugat. Menambahkan, aktifitas Tergugat yang melakukan pembukaan lahan perkebunan terhadap pelepasan Kawasan
hutan serta dengan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan yang dilakukan Tergugat
nyata-nyata bertentangan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan terdapat kegiatan pengolahan hasil hutan yang dibuka untuk kegiatan perkebunan dengan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu diduga digunakan Tergugat untuk pembangunan barak (tempat tinggal) bagi para pekerja Tergugat. Yang secara nyata telah pula melanggar ketentuan yang diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MenLHK-Setjen/2015
tentang Pemberian IPK;
Ternyata, diduga Tergugat tidak memiliki izin
Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN dan terlihat dilapangan Tergugat telah melakukan kegiatan usaha pembukaan areal perkebunan dan
penanaman kelapa sawit sejak lebih kurang tahun 2022 tanpa proses terintegrasi;
(R)

Komentar
Posting Komentar