BANDA ACEH -LIPUTANONE |Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan serius publik. Meski sejumlah individu narasumber menyebutkan tidak adanya bukti pembekingan dari pihak kepolisian terhadap praktik tambang ilegal tersebut, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas perusakan lingkungan masih berlangsung secara bebas, masif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan keterangan salah seorang Pengindang Emas, Inisial TM (48) Warga Tripa, Nagan Raya, yang mengaku telah 5 tahun mengais Rezeki menggunakan Asbuk Mini (Ambal penyaring Emas)yang ikut nebeng dengan Alat berat (Excavator) milik seseorang yang disebut (TOKE BEKO) di beberapa titik lokasi Galian Tambang Emas, dikawasan Pegunungan Nagan Raya, Dikatakan, tambang emas di Nagan Raya bukan lagi rahasia umum. Senin, 19/1/26.
Aktivitas pertambangan tanpa izin ini diduga beroperasi di sejumlah titik, baik di kawasan aliran sungai maupun wilayah perbukitan. Ironisnya, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Belum lama ini Sejumlah pernyataan dari berbagai narasumber turut bermunculan, beredar di media online dan menjadi konsumsi publik.
Salah satunya datang dari Dekyan, yang mengaku sebagai mantan Panglima Operasi (kombatan GAM). Dalam pernyataannya di salah satu media online, Dekyan menyebutkan bahwa tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan atau pembekingan dari pihak Aparat terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Nagan Raya.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat luas.
" Jika benar tidak ada pembekingan, lalu mengapa aktivitas tambang ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan?” ujar Sayed, seorang tokoh masyarakat Nagan Raya, Sabtu 17/1/26.
Pertanyaan mendasar pun mencuat di ruang publik terkait legalitas aktivitas tersebut. Apakah para pelaku tambang emas memiliki izin resmi? Jika tidak, sebagaimana yang diyakini masyarakat selama ini, maka aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan telah menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem alam.
Selain itu, Dampak lingkungan akibat tambang emas ilegal dinilai telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Sungai-sungai yang sebelumnya menjadi sumber air dan mata pencaharian warga kini tercemar lumpur dan diduga limbah berbahaya.
Kondisi ini semakin diperparah dengan insiden banjir bandang di kawasan Gunong Kong pada akhir Desember 2025, yang terjadi di sekitar lokasi galian tambang emas. Dalam peristiwa yang terjadi pada akhir Desember 2025 lalu, yang sempat ditayangkan LIPUTANONE, media tersebut menyebutkan, tiga korban diduga penambang emas, satu diantaranya Warga Medan. (diduga Operator Alat Berat) dilaporkan hilang, sementara satu orang berhasil selamat, diketahui merupakan warga Pante Cermin.
Peristiwa tersebut memantik kemarahan publik dan memunculkan desakan agar aparat berwenang mengusut tuntas penyebab banjir bandang serta menelusuri status perizinan tambang emas di kawasan Gunong Kong.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Aceh (AMP), Indra Jeumpa. Ia menilai maraknya tambang emas ilegal di Nagan Raya mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.
" Maraknya tambang emas ilegal ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Insiden banjir bandang yang menelan korban jiwa harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum,” tegas Indra Jeumpa.
Menurutnya, aparat tidak cukup hanya menyampaikan klarifikasi di media. Ia mendesak agar dilakukan penutupan total lokasi tambang ilegal, penindakan tegas terhadap para pelaku, serta pengusutan pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung.
" Jika benar tidak ada pembekingan, maka buktikan dengan tindakan nyata. Tutup tambang ilegal, proses hukum para pelaku, dan umumkan secara terbuka kepada publik,” lanjutnya.
Indra, mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.
" Penegakan hukum tidak cukup dengan pernyataan saja di Media. Masyarakat menunggu langkah konkret berupa penertiban, penangkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal,” ujar Indra menambahkan.
Indra Jeumpa menambahkan, munculnya tudingan dari Lembaga Aspirasi Nasional Aceh (LANA Aceh) yang menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Nagan Raya merupakan sesuatu yang wajar dan sah-sah saja untuk disampaikan ke ruang publik.
Menurutnya, dugaan tersebut lahir bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh fakta bahwa aktivitas tambang emas ilegal hingga saat ini terus berlangsung secara terbuka tanpa adanya penindakan hukum yang serius dan berkelanjutan.
" Ketika aktivitas ilegal itu terus berjalan dari waktu ke waktu dan tidak ada langkah tegas dari aparat, maka wajar jika publik mencurigai adanya pembiaran. Dan pembiaran itu, dalam pandangan kami, sama saja dengan memback-up aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegas Indra Jeumpa.
Indra menilai, jika memang aparat penegak hukum tidak terlibat, maka seharusnya tudingan tersebut dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar bantahan atau klarifikasi di media.
" Cara paling elegan membantah tudingan itu adalah dengan penegakan hukum yang tegas. Tutup tambang ilegalnya, tangkap pelakunya, dan proses sesuai hukum. Bukan hanya memberi pernyataan normatif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tudingan dari LANA Aceh seharusnya dipandang sebagai kritik konstruktif sekaligus bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap rusaknya lingkungan dan terancamnya keselamatan warga akibat aktivitas tambang ilegal.
" Kami tidak ingin saling tuding. Yang kami dorong adalah kehadiran negara secara nyata. Jika hukum ditegakkan, maka semua dugaan akan gugur dengan sendirinya,” pungkas Indra.
Sementara, Publik juga berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Nagan Raya segera mengambil langkah tegas dan terukur. Penindakan dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan supremasi hukum, tetapi juga untuk mencegah jatuhnya korban jiwa serta menyelamatkan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat Aceh dari ancaman bencana ekologis yang lebih besar.
(INDRA) Aktivis|
