LIPUTANONE.CO.ID - Kegiatan swakelola pada paket pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dengan nomor kontrak : 600/21/BAHNKW/2025/DLHK yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp 1,625,074,637 miliar berjalan sesuai dengan peruntukan yang di lakukan DLHK Mentawai tahun 2025.
Penyaluran bibit Manau itu di berikan kepada tiga kelompok sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup yakni kelompok Uma Saurenuk, kelompok Uma Rokot dan kelompok Uma Goiso'oinan, kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sihol Simanihuruk selaku PPTK menjelaskan, penyaluran bantuan bibit Manau yang diserahkan kepada tiga kelompok pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan dan di lapangan juga di dampingi pihak penegak hukum.
"Untuk proses pencairan dana terbagi tiga tahap, kalau kriteria sesuai dengan LKTP pengadaan barang dan jasa, maka dana bisa di cairkan baik tahap I sampai ke III, ini yang kita di ikuti dan kita juga bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sumbar" ucap Sihol kepada media, Senin (30/3/2026).
Dia menegaskan, terkait dengan dana yang diserahkan kepada pihak kelompok penerima manfaat tidak ada di tarik kembali, adapun informasi beredar itu tidak benar, semua penyaluran sesuai dengan ketentuan dan mengikuti RAB.
"Penyaluran bibit Manau ini semuanya terealisasi kepada kelompok penerima manfaat yang sudah ditentukan sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup" tegasnya
Tak hanya itu penyaluran bibit tidak hanya di serahkan begitu saja, namun juga di awasi untuk memastikan pihak kelompok penerima manfaat menanam di lokasi mereka masing-masing.
Terkait dengan isu beredar terkait penyaluran bibit Manau jangkal kepada tiga kelompok penerima manfaat, pihaknya siap untuk pertanggung jawabkan dan siap menjelaskan sesuai dengan RAB, karena kita menyerahkan sesuai dengan ketentuan, sebutnya.
Berikut rincian kegiatan pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sesuai dengan RAB yang di laksanakan DLHK Mentawai tahun 2025
Belanja jasa tenaga ahli untuk pembuatan peta lokasi penanaman sebanyak 12 paket dengan harga satuan 750,000 total Rp. 9000,000.
Belanja bahan-bahan peralatan lainnya meliputi
1.Bahan pengolahan tanah dan tanaman lainnya (bahan papan nama) sebanyak 27 paket, harga satuan 5000,000, total Rp.135,000,000.
2.Pelindung tanaman sebanyak 11,75 batang, harga satuan 1000, total Rp 11, 750,000,
3.Biaya pemasangan air pada bibit yang telah ditanam sesuai dengan HSPK Kementerian Lingkungan Hidung dan Kehutanan sebanyak 93,500 batang, harga satuan 850 total Rp. 79,475,000.
4.Pembersihan lahan selama 1 Minggu dengan 10 orang) sebanyak 20 HOK, harga satuan 1000,000, total Rp.2000,000.
5.Pembuatan tempat penampungan bibit sementara sebanyak 4 unit, harga satuan 2000,000 total Rp.8000,000
6.Alat siram sebanyak 8 buah, harga satuan 150,000, total Rp.1,200,000
7.Ember sebanyak 20 buah, harga satuan 50,000, total Rp 1000,000.
8.Gerobak sebanyak 4 buah, harga satuan 525,000, total Rp.2,100,000
9.Palng nama kelompok sebanyak 4 buah, harga satuan 300,000, total Rp.1,200,000
10.Alat tulis kantor sebanyak 3 paket, harga satuan 1,500,00, total Rp.4,500,000, Materai sebanyak 50 lembar, harga satuan 10,000, total Rp.500,000 dan Kwitansi sebanyak 1 Pack, Rp.45,000.
Belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dengan rincian sebagai berikut
1.Benih sebanyak 47 krg, harga satuan, 250,000, total Rp.11,750,000
2.Polybag 10 x 15 cm sebanyak 8 krg, harga satuan, 475,000, total Rp.3,800,000
3.Pengadaan bibit Manau (sumber dari masyarakat) sebanyak 95,525 batang, harga satuan 9,500, total Rp.907,487,500.
4.Pengangkutan bibit ke tempat penampungan bibit sementara sebanyak 8 PP, harga satuan 500,000, total Rp 4000,000
5.Pembuatan lobang tanam sebanyak 95,525 lobang, harga satuan 500, total Rp.47,762, 500.
6.Penyiangan Gulma 3 bln, harga satuan 1,500,000, total Rp.4,500,000.
7.Pencacatan kondisi bibit 2 bln, harga satuan 1,500,000, total Rp.3000,000
8.Biaya penanaman pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan kelompok masing-masing sebanyak 95,525 btg, harga satuan 1,525 total Rp.145,675,625.
9.Biaya makan minum dilokasi dengan kelompok penerima manfaat, makan sebanyak 150 org, harga satuan 30,00 total Rp.4,500,000 dan Snack sebanyak 150 org, harga satuan 18,000 total Rp 2,700,000.
10.Biaya perjalanan dan akomodasi (Padang-Mentawai ke lokasi) PP sebanyak 1 paket, harga satuan 85,000,000
11.Honor tenaga ahli (penyuluh) sebanyak 5 OB, harga satuan 6,500,000, total Rp.32,500,000.
12.Honorarium penanggungjawab dan pengurus kelompok sebanyak 12 org, harga satuan, 1,250,000, total Rp 15.000,000.
13.Biaya pengolah data sebanyak 4 OB, harga satuan, 1,500,000, total Rp.6000,000.
14.Pelaporan sebanyak 4 OB, harga satuan, 2000,000, total Rp 8000,000.
15.Penggandaan laporan serta jilid sebanyak 1 paket, total, 9,500,000
16.Biata Supervisi sebanyak 1 paket dengan total Rp.28,271,052. (Robi)


