Padahal Masih SMP Loh.‼️😞


Liputanone.co.id|Seorang remaja laki-laki inisial LF (15 tahun) ditangkap polisi atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap kekasihnya CA (16 tahun) berulang kali hingga menyebabkan korban hamil. 

Pelaku yang merupakan seorang pelajar SLTP tersebut diamankan Unit IV PPA Polres 50 Kota, Senin (27/4/2026) malam sekitar pukul 11.00 WIB di Nagari Maek, Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap kekasihnya yang merupakan anak di bawah umur tersebut. 

"Benar, pelaku sudah kita amankan Polres 50 Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” ujar Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, Selasa (28/4/2026). 

Berita Sebelumnya.!

Sebelumnya @payakumbuhkini beritakan, bawah seorang pelajar perempuan inisial CA (16 tahun) dipaksa oleh kekasihnya melakukan perbuatan tidak senonoh (dibawah ancaman) hingga korban hamil. 

Bahkan, ia dipaksa menggugurkan kandungannya yang berusia lebih kurang 3 bulan tersebut dengan cara memakan pil aborsi, meminum air tapai (air fermentasi tapai) serta membawa korban ke tukang pijit tanpa sepengetahuan orang tua korban. 

Tak terima anaknya diperlakukan secara tak manusiawi, keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA Polres 50 Kota. 

Polisi mengungkapkan, persetubuhan tersebut dilakukan oleh korban di Nagari Maek dan telah dilakukan berulang kali. 

-

#pykkini #payakumbuhkini #50kotakini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak