OKNUM DPRD MENTAWAI DIDUGA MERANGKAP JADI PEMBORONG PROYEK: POKIR KOSONG, SEKOLAH & JALAN DIKAPLING

 


Liputanone, co.id.Mentawai– Trias Politica di Bumi Sikerei diduga dikangkangi. Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dituding merangkap peran sebagai pemborong proyek APBD, mengkapling paket pembangunan gedung sekolah dan jalan. Padahal, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk tahun anggaran 2026-2027 kosong melompong.  

Praktik rangkap jabatan terlarang itu dibongkar rekanan kontraktor lokal kepada Liputanone.Co.Id, Minggu (26/4/2026). Ia menyebut oknum dewan tak segan mendatangi langsung Kepala Dinas Pendidikan Mentawai untuk menekan.  

“Pada saat anggota dewan menemui Kepala Dinas Pendidikan Mentawai, beberapa anggota berikan tekan kepada Kepala Dinas agar Kepala Dinas mengamankan paket pekerjaan pembangunan sekolah di Kecamatan Sikakap. Itu anggota dewan yang mengerjakan,” ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.  

*Ini puncak konflik kepentingan.* Tugas dewan menyusun anggaran & mengawasi, bukan mengeksekusi proyek. Ketika oknum diduga “mengerjakan” sendiri paket sekolah di Sikakap dan Pagai Selatan, maka fungsi pengawasan mati. Siapa yang awasi pemborong kalau pemborongnya dewan sendiri?  

“Kami sebagai rekanan kontraktor Mentawai sangat kecewa. Sementara untuk Pokir dewan Kabupaten Mentawai tidak ada. Tapi mengapa anggota dewan memaksakan mengambil proyek? Kami tidak dapat pekerjaan,” kecamnya.  

Dugaan rangkap peran ini merembet ke dinas lain. “Bukan hanya di Dinas Pendidikan yang anggota Dewan mintak pekerjaan, termasuk dinas yang terkait proyek pengerjaan pembangunan jalan,lnjtlnjtlnjt lnjt” tambahnya. “Sementara Pokir anggota dewan tahun 2026 sampai tahun 2027 kosong.”  

*3 Pelanggaran Fatal Dewan Rangkap Pemborong:*  

1. *UU MD3 Pasal 400*: Anggota DPRD dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi BUMN/BUMD, atau pekerjaan lain yang berpotensi konflik kepentingan. Jadi pemborong APBD = konflik kepentingan total.  

2. *Perpres 16/2018 Pasal 7*: Pengadaan wajib bebas intervensi. Dewan menekan Kadis = intervensi.  

3. *UU Tipikor Pasal 3*: Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri/korporasi. Ancaman pidana seumur hidup. 

Pakar hukum tata negara Unand menegaskan: “Dewan merangkap pemborong itu menghancurkan demokrasi. Eksekutif, legislatif, yudikatif dicampur. Ini korupsi konstitusional. KPK wajib masuk.”  

Kasus ini menguji nyali bupati Rinto samaloisa

Menegakkan integritas dibumi sikerei. (Robi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak