PASAMAN BARAT | Suasana dini hari yang seharusnya tenang di Jorong Jambak Selatan, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo, justru diwarnai aktivitas penertiban oleh aparat gabungan pada Kamis (16/4/2026). Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat bersama jajaran kepolisian dari Polsek Pasaman serta unsur TNI turun langsung melakukan patroli menyisir sejumlah kafe karaoke yang masih nekat beroperasi di luar ketentuan.
Kegiatan yang berlangsung dalam balutan gelapnya malam itu bukan tanpa alasan. Aparat merespons keluhan masyarakat yang resah dengan aktivitas kafe karaoke yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lingkungan sekitar. Patroli gabungan ini sekaligus menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait operasional usaha hiburan malam.
Satu per satu lokasi yang dicurigai menjadi sasaran patroli. Tim gabungan bergerak sistematis, memastikan tidak ada celah bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari pengawasan. Ketika tiba di salah satu titik, yakni Kafe Modest, petugas mendapati aktivitas yang masih berlangsung meski sebelumnya telah diberikan peringatan resmi.
Dari hasil penertiban tersebut, aparat berhasil mengamankan enam orang yang berada di dalam lokasi kafe. Mereka terdiri dari empat orang yang diduga sebagai pemandu lagu atau LC/OP, satu orang kasir, serta satu orang waitress yang sedang bertugas saat razia berlangsung.
Penindakan ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan tindak lanjut dari peringatan dan surat imbauan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pemilik usaha. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kafe tersebut masih tetap beroperasi, seolah mengabaikan aturan yang berlaku.
Petugas pun tidak hanya mengamankan individu yang terlibat, tetapi juga sejumlah barang yang diduga menjadi penunjang aktivitas di dalam kafe. Seluruh yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pendataan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para pemandu lagu yang diamankan rencananya akan diserahkan ke Dinas Sosial guna menjalani assessment. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendekatan pembinaan, selain penegakan hukum yang tetap berjalan.
Kegiatan patroli gabungan ini juga melibatkan partisipasi warga sekitar yang turut mendukung upaya penertiban. Kehadiran masyarakat menjadi bukti bahwa keresahan yang dirasakan telah mencapai titik yang memerlukan tindakan nyata dari aparat.
Secara regulasi, operasional kafe karaoke di wilayah tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, khususnya pada Bagian Keenam Pasal 12 ayat 1 dan 3. Aturan ini menegaskan bahwa setiap usaha kafe karaoke wajib memiliki izin operasional resmi dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mencegah segala bentuk aktivitas yang mengarah pada pelanggaran norma, seperti pertunjukan tarian erotis, berpakaian tidak pantas, hingga praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai sosial dan agama di tengah masyarakat.
Dengan adanya pelanggaran yang ditemukan, aparat menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap usaha-usaha yang membandel. Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah kolaboratif antara Satpol PP, kepolisian, TNI, dan masyarakat ini menjadi cerminan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Upaya ini juga diharapkan mampu mengembalikan fungsi wilayah sebagai ruang hidup yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui instansi terkait terus mendorong pendekatan persuasif dan pembinaan agar para pelaku usaha dapat beroperasi sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat sekitar.
Dengan penertiban yang dilakukan pada dini hari tersebut, aparat berharap tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berlangsung diam-diam di balik gemerlap kafe karaoke. Penegakan hukum pun akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga marwah daerah dan ketertiban umum.
Novi
