LIPUTANONE.CO.ID. Mentawai – Upaya penyelesaian persoalan lahan pembangunan RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai terus dilakukan. Persoalan utama dalam perkara ini adalah adanya penguasaan sertifikat tanah oleh pihak tergugat.
Dasar gugatan yang diajukan Pemkab Mentawai adalah perbuatan melawan hukum. Tergugat diduga menguasai Sertifikat Nomor 150 dan 169 atas nama Tukirin dan Farien, yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Pemkab Mentawai. Di atas lahan tersebut, RSUD Mentawai telah berdiri sejak tahun 2006.
Tim Kuasa Hukum Pemkab Mentawai, Marhel Saogo, menjelaskan bahwa perkara ini sudah masuk tahap sidang lapangan. Sidang tersebut dilakukan untuk mencocokkan objek perkara dengan data yang tercantum dalam sertifikat.
“Saat sidang lapangan bersama pihak pengadilan, ternyata objek yang disengketakan sudah sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat. Artinya, objek perkara sudah jelas,” sebut MARHEL SAOGO saat awak Media ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Marhel menambahkan, dalam proses sidang lapangan, pihak tergugat justru menyampaikan hal di luar objek gugatan dengan membahas soal batas sepadan. Padahal, inti gugatan Pemkab Mentawai adalah penguasaan sertifikat oleh tergugat.
“Sampai saat ini, dalam dokumen kepemilikan lahan masih tercantum atas nama Tukirin dan Farien yang telah dihibahkan kepada Pemkab Mentawai,”tegas Marhel.
Lebih lanjut ia menyampaikan, tergugat sempat menyampaikan keberatan untuk melanjutkan pemeriksaan objek perkara saat sidang lapangan. Meski demikian, Tim Kuasa Hukum Pemkab Mentawai menegaskan proses persidangan akan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang kami sayangkan, mekanisme sidang lapangan seolah diatur oleh pihak tergugat. Padahal Ketua Majelis Hakim dan anggota hadir langsung di lokasi objek perkara. Ini tentu tidak tepat,” ucap MARHEL SAOGO
Marhel menjelaskan, selama ini kendala utama pembangunan RSUD baru adalah aspek legalitas lahan. Akibat belum tuntasnya persoalan ini, anggaran dari pemerintah pusat sulit untuk direalisasikan.
“Dengan upaya yang terus kami lakukan, persoalan tanah untuk pembangunan RSUD baru sudah mulai menemukan titik terang. Karena pokok persoalannya, yaitu dokumen kepemilikan tanah, sudah kami pegang,”jelasnya.
Ia menambahkan, karena perkara ini sudah masuk proses hukum, maka hal tersebut menjadi lampiran penting untuk pengajuan anggaran ke Kementerian Kesehatan. Jika tidak ada hambatan, proses pembangunan RSUD baru diperkirakan dapat dimulai pada Juni atau Juli mendatang.
“Kami tetap konsisten mengawal persoalan ini hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Dokumen yang kami miliki juga sudah akurat,”tegasnya.
Terkait dalil-dalil lain yang disampaikan tergugat, Marhel menyebut hal itu akan dibuktikan dalam persidangan. Pihaknya juga telah menyiapkan saksi-saksi yang mengetahui langsung proses hibah tanah tersebut.
“Dalam perkara ini kami akan bekerja maksimal, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat. Upaya apa pun yang dilakukan tergugat akan kami hadapi demi kemaslahatan orang banyak,” tutupnya Marhel mengakhiri
(Robi)


