Medan media Liputan One Deli Serdang //
Liputanone.co.id|Narasi dugaan "teror" oleh orang tak dikenal (OTK) berseragam yang sebelumnya mencuat dalam konflik lahan di kawasan Medan Sinembah, Limau Manis, Kabupaten Deli Serdang, kini mulai menuai pertanyaan. Di balik tudingan tersebut, muncul fakta bahwa objek sengketa merupakan areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I yang diduga telah digarap selama lebih dari 25 tahun tanpa izin resmi dari pemegang hak.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani berinisial US mengaku bersama sejumlah penggarap mengalami intimidasi dan penyerobotan lahan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan, fokus persoalan bergeser pada legalitas penguasaan lahan yang selama puluhan tahun disebut berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
Isu mengenai surat somasi yang sempat disebut sebagai surat palsu juga mendapat bantahan. Kodaeral I menegaskan bahwa surat tersebut merupakan somasi resmi dari PTPN I Regional I yang diterbitkan dalam rangka proses penertiban lahan. Hingga kini, klaim mengenai adanya "teror OTK" belum disertai penjelasan rinci mengenai bentuk ancaman, identitas pelaku maupun bukti yang dapat diverifikasi secara hukum.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik. Apakah benar telah terjadi tindakan intimidasi sebagaimana diklaim, atau justru penolakan terhadap proses penertiban aset negara yang selama ini diduga dikuasai tanpa hak?.
Menurut penjelasan Kodaeral I, pengelolaan lahan tersebut memiliki dasar hukum melalui perjanjian kerja sama resmi dengan PTPN I Regional I atas pemanfaatan lahan HGU Nomor 98 dan 99 seluas sekitar 270 hektare. Kawasan itu direncanakan menjadi bagian dari program ketahanan pangan nasional dengan pengembangan komoditas padi, jagung, dan kedelai, pada Jum'at.(26/6/26)
Program tersebut disebut berpotensi membuka lapangan kerja bagi ratusan masyarakat sekitar serta memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Hal itu dinilai berbeda dengan kondisi sebelumnya, ketika lahan diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tanpa kejelasan status hukum.
Kodaeral I juga menegaskan tidak memiliki niat merampas hak masyarakat. Bahkan, pihaknya mempersilakan siapa pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Apabila terdapat bukti hukum yang valid, bidang tanah tersebut akan dikeluarkan dari area program. Sebaliknya, apabila tidak terdapat alas hak yang sah, maka klaim kepemilikan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam perspektif hukum agraria, penguasaan fisik atas tanah dalam jangka waktu lama tidak serta-merta melahirkan hak milik. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengatur bahwa hak atas tanah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan dapat dibuktikan secara sah.
Dengan demikian, substansi persoalan yang kini menjadi perhatian bukan lagi semata-mata narasi mengenai dugaan "teror OTK" yang hingga kini belum terverifikasi, melainkan bagaimana aset negara yang masih berstatus HGU dapat dikuasai dan dimanfaatkan selama lebih dari dua dekade tanpa izin resmi dari pemegang hak.
Publik kini menantikan kejelasan melalui proses hukum yang objektif dan transparan. Jika lahan tersebut terbukti merupakan aset negara yang sah, maka penertiban merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan aset negara. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang memiliki hak yang sah, maka hak tersebut juga wajib dihormati. Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa harus bertumpu pada legalitas, alat bukti, dan putusan yang sah, bukan semata-mata pada narasi atau opini yang berkembang di ruang publik.(Reporter Tono)




