KAI Pastikan Penanganan Perlintasan Sebidang Sesuai Regulasi yang Berlaku
PADANG | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan bahwa penanganan perlintasan sebidang kereta api dilakukan secara konsisten dan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat terkait kewenangan perbaikan jalan di perlintasan sebidang. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Dalam aturan tersebut, pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar pemangku kepentingan telah diatur secara jelas dan tegas. Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menjelaskan bahwa Pasal 49 PM 94 Tahun 2018 secara rinci mengatur siapa yang berwenang melakukan perbaikan jalan di perlintasan sebidang, berdasarkan status kepemilikan jalan. Jalan nasional menjadi kewenangan pe...