Rekam Jejak Izin Tambang di Aceh Barat, Dari Emas, Batubara hingga Galian Batuan

ACEH BARAT – LIPUTANONE -| 

- Kabupaten Aceh Barat tercatat sebagai salah satu daerah di Aceh yang memiliki potensi besar sumber daya alam berupa emas, batubara hingga bahan galian batuan. 

Sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) telah dikeluarkan pemerintah sejak 2009 hingga 2024 untuk beberapa perusahaan dan koperasi yang beroperasi di wilayah ini.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Media LIPUTANONE ,izin tambang emas pertama kali diberikan pada 21 April 2010 kepada Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) dengan Nomor Izin: No. 142.A Tahun 2010. 

Dua tahun kemudian, pada 15 Februari 2012, pemerintah kembali menerbitkan izin tambang emas kepada PT. Magelanic dengan Nomor Izin: No. 191 Tahun 2012.

Selain emas, Aceh Barat juga dikenal memiliki cadangan batubara yang melimpah. Beberapa perusahaan mendapat izin resmi untuk mengeksploitasi batubara di wilayah ini, di antaranya:

PT. Mifa Bersaudara memperoleh izin pada 30 Maret 2011. Perusahaan ini bahkan telah mendapatkan perpanjangan kedua pada 8 Agustus 2024 dengan Nomor Izin: 540/DPMPTSP/890/IUP-OPI/2024.

PT. Agro Jagat Bersaudara (AJB) mendapat izin sejak 23 November 2009 dengan Nomor Izin: No. 351 Tahun 2009.

PT. Prima Bara Mahadana memperoleh izin pada 15 Februari 2012, Nomor Izin: No. 190 Tahun 2012. PT. IPE menerima izin pada 16 Mei 2016.

PT. Tarmindo Bara Energi menjadi salah satu perusahaan terbaru yang mendapatkan izin, yakni pada 5 Desember 2022.

Tak hanya emas dan batubara, dalam dua tahun terakhir pemerintah juga gencar mengeluarkan izin tambang untuk kategori bahan galian batuan. 

Tercatat sepanjang 2023 dan 2024 terdapat 12 izin baru, yang umumnya untuk aktivitas penambangan sirtu (pasir batu), kerikil, pasir, hingga tanah urug.

Dengan banyaknya izin yang telah diterbitkan, pengelolaan sumber daya alam di Aceh Barat menjadi sorotan publik, terutama terkait manfaat ekonomi, dampak lingkungan, serta transparansi pengelolaan tambang. 

Pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan agar keberadaan perusahaan tambang benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di masa depan.



(Samsul R)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi dan Rotasi Pejabat di Aceh Barat: Ratusan ASN Pindah Jabatan (Berikut Data Lengkap)

Pelayanan Puskesmas woyla Induk buruk Abaikan Keselamatan Pasien

Timbulnya Rasa Cinta Karena Visi Misi Hingga Pindah ke Lain Hati