Bertindak Tegas Menyangkut Aset Kendaraan, Bupati Welly; Mobnas Adalah Milik Rakyat, Untuk Pelayanan Publik.



LIPUTANONE.CO.ID - Bupati Pasaman Welly Suhery menyatakan akan bertindak tegas terkait penggunaan aset  kendaraan pemerintah daerah yang seyogyanya digunakan untuk kelancaran pelayanan publik dan membantu agar program pelayanan rakyat berjalan maksimal menuju Pasaman Bangkit.


Kendraan dinas itu bukan hanya bermanfaat bagi pejabat dan keluarganya semata. Termasuk yang mengoperasikannya dan memegangnya, namun haruslah sesuai dengan peruntukannya dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik.


"Mobil dan motor itu milik rakyat Pasaman, seyogyanya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, bukan diluar yang berkaitan kepentingan publik,". Jelas Bupati Pasaman Welly Suhery menyikapi terkait pengumpulan kendraan dinas yang dikumpulkan di halaman perkantoran Bupati Pasaman, Lubuksikaping, Senin (24/11/2025).


Bupati Welly menjelaskan, pengumpulan kendraan dinas dilingkungan Pemkab Pasaman itu juga dalam rangka pemeriksaan langsung Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), semua itu demi tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan barang milik Pemkab Pasaman. Jelasnya.


Sebelumnya, Bupati Pasaman Welly Suhery mengintruksikan pengumpulan kendraan dinas melalui surat nomor; 030/1735/Aset-akt/Bakeuda/2025 tanggal 21 November 2025 tentang perintah pengumpulan kendraan dinas.


Surat tersebut ditujukan Bupati kepada staf ahli Bupati Pasaman, Asisten di Lingkungan Sekretariat Daerah, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Pasaman, kepala bagian dilingkungan Sekretariat Daerah, serta ketua organisasi binaan Pemkab Pasaman.


Dalam surat tersebut Bupati Pasaman menegaskan untuk pengumpulan seluruh aset kendraan dinas baik roda empat (4) maupun roda dua (2) yang masih layak di operasionalkan beserta kelengkapannya, kecuali kendraan operasional petugas kebersihan dan Ambulance Rumah Sakit dan Puskesmas karena terkait pelayanan.


Dalam surat tersebut Bupati juga menegaskan pengumpulan kendaraan dinas beserta kelengkapannya tersebut wajib menyertakan kunci kontak, STNK kenderaan, ban serap untuk kenderaan roda empat serta dongkrak dan juga kelengkapan lain seperti AC, Tape, dan Kaca Spion.


Sesuai dengan informasi yang didapatkan dari Bidang Aset, Bakeuda Pemkab Pasaman pengumpulan aset ini dalam rangka Pak Bupati dan Pak Wabup akan mengecek langsung seluruh jenis kenderaan tanpa terkecuali.


Disisi lain Bupati Juga sudah meminta data seluruh kenderaan kepada Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah serta daftar nama pemegangnya. Kedepan kita minta dibuat list daftar yang sudah mengumpulkan dan yang tidak mengumpulkan.

"Bapak Bupati sudah memerintahkan kami di Bidang Aset Bakeuda untuk mengumpulkan seluruh kenderaan dinas tanpa terkecuali". Ujarnya.


Dijelaskan bahwa pengumpulan kendaraan dinas akan dilakukan pengecekan menjadi dua tahap, pertama pengecekan akan dilakukan terhadap kendaraan dinas jenis mobil, sedangkan tahap kedua pengecekan terhadap kendraan dinas roda dua jenis sepeda motor.


Bupati Welly berharap agar seluruh OPD dan Camat serta terkait dapat segera mengumpulkan kendaraan dinasnya sesuai dengan petunjuk teknis pengumpulan sebelum batas waktu yang ditentukan. 


Ditegaskan oleh Bupati Welly, bahwa proses pengumpulan dan penertiban kenderaan dinas ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

(Zamrefdy. K)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Puskesmas woyla Induk buruk Abaikan Keselamatan Pasien

Mutasi dan Rotasi Pejabat di Aceh Barat: Ratusan ASN Pindah Jabatan (Berikut Data Lengkap)

Kasus Dugaan Cashbon Mantan PJ Sekda Kembali Mencuat